LOMBOK TIMUR – Pemerintahan yang baik bukanlah yang bebas dari kesalahan, tetapi yang mampu memperbaiki dan menuntaskan setiap persoalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan pada setiap masyarakat.
Kata bijak tersebut layak disematkan pada Pemda Lombok Timur (Lotin). Betapa tidak, dana bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini sempat tertunda sejak tahun 2025, karena kendala dobel transfer, akhirnya menemukan titik terang. Tidak dipungkiri, adanya kendala teknis yang menyebabkan tertundanya pencairan akhirnya rampung.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dengan total anggaran 25 milyar diperuntukkan untuk membantu permodalan UMKM masyarakat di Bumi Patuh Karya tersebut.
Bupati Lombok Timur melalui Sekretaris Daerah Dr.H.M.Juaini Taufik, ditemui awak media, Kamis (25/6/2026) membenarkan, salah satu kendala tertundanya pencairan bantuan untuk pelaku UMKM, karena kendala dobel transfer melalui Bank BRI sebagai salah satu Bank penyalur.
Diterangkan H.M. Juaini Taofik, bahwa Dana sebesar Rp1.422.927.740 yang sebelumnya tertahan, kini telah resmi dikembalikan oleh Bank BRI ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada 18 Mei 2026.
“Pengembalian dana tersebut, tidak hanya menyelamatkan aset daerah, tetapi juga menjadi salah satu faktor penting yang mendukung keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar birokrat yang dikenal murah senyum tersebut.
Ia pun memastikan, bahwa dana bantuan tersebut kini berada dalam kondisi aman dan siap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan mekanisme penyaluran kembali melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026 untuk menjangkau penerima manfaat yang belum memperoleh haknya.
“Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah jelas. Maka dari itu, akan disalurkan kembali melalui APBD Perubahan tahun 2026,” ucapnya pada wartawan.
Lebih jauh disampaikan, upaya penyelamatan dana ini sangat menentukan, sebab apabila dana tersebut tidak berhasil dikembalikan, maka konsekuensinya peluang Lombok Timur memperoleh opini WTP dipastikan akan terancam.
Adapun terkait kendala transfer ganda yang terjadi pada penyaluran bantuan sebelumnya, Sekda menjelaskan, persoalan tersebut merupakan ranah teknis perbankan. Pemerintah daerah, menurutnya, menjalankan seluruh proses berdasarkan perjanjian kerja sama resmi dengan Bank BRI. Oleh karena itu, fokus utama pemerintah adalah memastikan uang daerah yang sempat terkendala dapat kembali dan terselamatkan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah memastikan kepada masyarakat yang telah menerima dana akibat transfer ganda tidak akan diminta mengembalikannya kepada pemerintah daerah. Penyelesaian persoalan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal pihak bank dengan nasabah yang bersangkutan.
“Dana yang terlanjur masuk dua kali kepada masyarakat, itu merupakan urusan internal Bank BRI dengan nasabahnya. Pemerintah daerah hanya berkepentingan memastikan pengembalian dan penyelamatan uang daerah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Guna mempercepat proses pencairan susulan, pemerintah daerah telah mengantongi data penerima berdasarkan sistem by name by address yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM, diperkirakan lebih dari 2.000 pelaku usaha mikro akan menerima manfaat dari program bantuan tersebut.
Besaran bantuan yang akan diterima masyarakat bervariasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, yakni mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per penerima. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran hanya diperuntukkan bagi warga yang sejak awal telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan masuk dalam daftar resmi penerima bantuan.
Sesuai arahan Bupati Lombok Timur, pencairan dana bantuan UMKM akan diprioritaskan kepada penerima yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan resmi serta telah menyelesaikan proses penandatanganan dokumen administrasi pada tahap sebelumnya. Kebijakan ini ditempuh untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, pemerintah memastikan tidak akan membuka pendataan baru maupun menambah calon penerima. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan kewajiban kepada seluruh penerima manfaat yang telah terverifikasi sejak awal program.
Adapun mengenai mekanisme pencairan, pemerintah daerah membuka berbagai opsi agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam menerima bantuan. Penyaluran dapat dilakukan melalui rekening yang telah dimiliki penerima maupun melalui kerja sama dengan lembaga perbankan lain sesuai kebutuhan.
Teknis penyalurannya nanti akan disesuaikan. Bisa melalui BRI kembali, bisa juga melalui bank lain, atau menggunakan rekening yang telah dimiliki penerima yang rerpenting masyarakat dapat menerima haknya dengan mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bantuan UMKM dari Pemda Lombok Timur menjadi bukti bahwa kepedulian pemerintah menjadi angin segar dan memberi secercah senyuman bagi mereka yang menggantungkan hidupnya dari usaha kecil.






