LOMBOK TIMUR — Demokrasi tidak hanya diukur dari banyaknya suara, tetapi juga dari seberapa luas ruang yang diberikan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi. Pesan itu mengemuka ketika jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menyambangi Kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lombok Timur, Rabu (12/8/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi demokrasi sekaligus sosialisasi mengenai pemutakhiran data partai politik dan ketentuan keterwakilan perempuan sekurang kurangnya 30 persen. Bagi partai politik, ketentuan tersebut bukan lagi sekadar angka yang dicantumkan dalam berkas administrasi, melainkan persyaratan yang memiliki konsekuensi terhadap keikutsertaan pada daerah pemilihan tertentu.
Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan pada 25 Mei 2026.

Menurut Suaidi, putusan tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 245 Undang Undang Pemilu mengenai keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Ketentuan itu, kata dia, bersifat mengikat secara bersyarat sehingga pemenuhannya harus menjadi perhatian serius seluruh partai politik.
“Bawaslu hadir langsung untuk memudahkan pengawasan. Kami berharap seluruh partai politik tanpa terkecuali menjadikan ketentuan ini sebagai perhatian bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, konsekuensi atas tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan tidak berhenti pada persoalan administrasi. Berdasarkan ketentuan yang disosialisasikan tersebut, partai politik dapat didiskualifikasi atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan terkait apabila persyaratan kuota perempuan tidak terpenuhi.
Karena itu, Bawaslu Lombok Timur mendorong partai politik melakukan pemutakhiran data secara cermat sekaligus memastikan komposisi keterwakilan perempuan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah Bawaslu tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan pemilu tidak semata mata dilakukan ketika tahapan pemilihan telah memasuki masa kampanye. Konsolidasi dan edukasi kepada partai politik menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan administratif berkembang menjadi pelanggaran pada tahapan berikutnya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Lombok Timur melalui Sekretaris DPC, Saeful Bahri, S.Sos., menyambut positif kunjungan jajaran komisioner Bawaslu tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana edukasi langsung bagi partai politik.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan Bawaslu karena menjadi bentuk perhatian lembaga pengawas pemilu sekaligus upaya meminimalkan persoalan pada pemilu mendatang,” kata Saeful Bahri yang juga Ketua Umum Gerakan Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) NTB.
Menurut Saeful, komunikasi langsung antara penyelenggara pemilu dan partai politik penting dilakukan sejak awal. Dengan pemahaman yang sama mengenai aturan, partai politik memiliki ruang lebih besar untuk mempersiapkan seluruh persyaratan secara tepat dan menghindari persoalan ketika tahapan pemilu berlangsung.
Kunjungan Bawaslu ke Kantor DPC PPP Lombok Timur pun menjadi pengingat bahwa dalam kontestasi politik, kelengkapan administrasi tidak boleh dipandang sebagai urusan pelengkap. Di balik angka 30 persen keterwakilan perempuan terdapat aturan yang kini memiliki konsekuensi nyata bagi partai politik apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
Dengan demikian, konsolidasi demokrasi tidak berhenti pada seruan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan, ketepatan pemutakhiran data, dan pemenuhan keterwakilan perempuan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga proses pemilu tetap tertib, inklusif, dan berintegritas.






