LOMBOK TIMUR – Kasus korupsi pengadaan Chromebook Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur bagaikan bola liar semenjak ditetapkannya sejumlah tersangka.
Betapa tidak, kini mantan Bupati Lombok Timur (MSA) periode (2018–2023) menerima panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur pada Rabu (19/11/2025).
Mantan orang nomer satu itu, datang menggunakan mobil Honda berwarna putih dan langsung memasuki area kantor kejaksaan.
Kehadirannya mantan penguasa di Bumi Patuh Karya itu menarik perhatian sejumlah awak media yang telah menunggu proses pemeriksaan di Lembaga Adiyaksa itu.
Sementara, Kepala Kejari Lombok Timur Hendro Saswito, ditemui awak media membenarkan kedatangan Mantan Bupati Lombok Timur MSA di Kejaksaan Negeri Selong.
“Kedatangan mantan Bupati Lotim untuk memenuhi panggilan selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi Chromebook pada Dinas Dikbud Lombok Timur,” ucapnya singkat.
Lebih jauh disampaikan, pemanggilan MSA adalah untuk kedua kalinya, guna melengkapi keterangan sebelumnya. Termasuk memeriksa dua orang yang sebelumnya telah dijadikan tersangka.
Sebelumnya, pada Jumat (07/11/2025), Kejari Lotim telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp32,4 miliar. Penetapan itu digelar setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti, termasuk keterangan 60 saksi, dua ahli, dan dua barang bukti hasil penyelidikan.
Adapun empat tersangka tersebut, antara lain: AS, mantan Sekretaris Dinas Dikbud Lotim periode 2020–2022; A, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan peralatan TIK; S, (wiraswasta) dan MJ (wiraswasta) marketing PT JP Pres.
Tidak berhenti di situ, pada Selasa (11/11/2025), Kejari Lotim kembali menambah dua nama tersangka, masing-masing LH, Direktur PT.Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT.Dinamika Indo Media.
Sejauh ini, dari kasus pengadaan korupsi chromebook pada Dinas Pendidikan Lombok Timur, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Aparat Penegak Hukum.






