Bola Liar Kasus Chromebook, Mantan Bupati Lotim Dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Selong

- Editor

Wednesday, 19 November 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Selong Lotim

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Selong Lotim

LOMBOK TIMUR – Kasus korupsi pengadaan Chromebook Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur bagaikan bola liar semenjak ditetapkannya sejumlah tersangka.

Betapa tidak, kini mantan Bupati Lombok Timur (MSA) periode (2018–2023) menerima panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur pada Rabu (19/11/2025).

Mantan orang nomer satu itu, datang menggunakan mobil Honda berwarna putih dan langsung memasuki area kantor kejaksaan.

Kehadirannya mantan penguasa di Bumi Patuh Karya itu menarik perhatian sejumlah awak media yang telah menunggu proses pemeriksaan di Lembaga Adiyaksa itu.

Sementara, Kepala Kejari Lombok Timur Hendro Saswito, ditemui awak media membenarkan kedatangan Mantan Bupati Lombok Timur MSA di Kejaksaan Negeri Selong.

Baca Juga :  Sengketa PT.Sembalun Kusuma Emas Dengan Warga Sembalun, ATR BPN Lotim Tegaskan Hal Ini

“Kedatangan mantan Bupati Lotim untuk memenuhi panggilan selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi Chromebook pada Dinas Dikbud Lombok Timur,” ucapnya singkat.

Lebih jauh disampaikan, pemanggilan MSA adalah untuk kedua kalinya, guna melengkapi keterangan sebelumnya. Termasuk memeriksa dua orang yang sebelumnya telah dijadikan tersangka.

Sebelumnya, pada Jumat (07/11/2025), Kejari Lotim telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp32,4 miliar. Penetapan itu digelar setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti, termasuk keterangan 60 saksi, dua ahli, dan dua barang bukti hasil penyelidikan.

Baca Juga :  Mengungkap Tabir Dugaan Korupsi Dana Desa, Front Rakyat Menggugat Gelar Aksi, Ini Respon Kejari Selong

Adapun empat tersangka tersebut, antara lain: AS, mantan Sekretaris Dinas Dikbud Lotim periode 2020–2022; A, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan peralatan TIK; S, (wiraswasta) dan MJ (wiraswasta) marketing PT JP Pres.

Tidak berhenti di situ, pada Selasa (11/11/2025), Kejari Lotim kembali menambah dua nama tersangka, masing-masing LH, Direktur PT.Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT.Dinamika Indo Media.

Sejauh ini, dari kasus pengadaan korupsi chromebook pada Dinas Pendidikan Lombok Timur, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Aparat Penegak Hukum.

Berita Terkait

Ida Royani Beberkan Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, Profesionalisme PN Selong Dipertanyakan
Sengketa PT.Sembalun Kusuma Emas Dengan Warga Sembalun, ATR BPN Lotim Tegaskan Hal Ini
PT.Sembalun Kusuma Emas Kalah Tingkat MA dan PK, Penasehat Hukum: Mereka Harus Taat Putusan Pengadilan
Kejaksaan Negeri Lotim Periksa Puluhan Saksi dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Chromebook
Menengok Warung Angkringan Binaan BNN Kota Cirebon
Gugatan Inak Sainah Ditolak, Polres Lotim Tegak Lurus Laksanakan Perintah Konstitusi
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 16:24 WIB

Bola Liar Kasus Chromebook, Mantan Bupati Lotim Dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Selong

Monday, 6 October 2025 - 21:26 WIB

Ida Royani Beberkan Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, Profesionalisme PN Selong Dipertanyakan

Tuesday, 17 June 2025 - 18:33 WIB

Sengketa PT.Sembalun Kusuma Emas Dengan Warga Sembalun, ATR BPN Lotim Tegaskan Hal Ini

Monday, 16 June 2025 - 18:52 WIB

PT.Sembalun Kusuma Emas Kalah Tingkat MA dan PK, Penasehat Hukum: Mereka Harus Taat Putusan Pengadilan

Tuesday, 20 May 2025 - 11:32 WIB

Kejaksaan Negeri Lotim Periksa Puluhan Saksi dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Chromebook

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page