Sengketa PT.Sembalun Kusuma Emas Dengan Warga Sembalun, ATR BPN Lotim Tegaskan Hal Ini

- Editor

Tuesday, 17 June 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Korsub Sengketa Konflik dan Perkara, ATR BPN Lombok Timur, Muhammad Zulfikri, SH.MKn.

Foto: Korsub Sengketa Konflik dan Perkara, ATR BPN Lombok Timur, Muhammad Zulfikri, SH.MKn.

LOMBOK TIMUR – Sengketa lahan antara PT.Sembalun Kusuma Emas (SKE) melawan penggugat Rudi Hartono dan Sriatih yang mewakili sejumlah masyarakat Sembalun atas status Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dikuasai oleh PT.Sembalun Kusuma Emas, hingga saat ini berlangsung alot.

Menyikapi hal itu, Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Korsub sengketa konflik dan perkara, Muhammad Zulfikri, SH.MKn, kepada awak saat dikunjungi (17/6/2025) mengatakan, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 00037/Lombok Timur/2021 yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2021 dengan luas 1.120.129 M² tercatat atas nama PT.Sembalun Kusuma Emas.

Ditegaskan Muhammad Zulfikri, sebagaimana yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dengan nomer 58/G/2022/PTUN Mataram juncto putusan Mahkamah Agung RI nomer 567 K/TUN/2023 junkto putusan Mahkamah Agung nomer 109 PK/TUN/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 dalam putusan tersebut menyatakan, membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 00037/Lombok Timur/2021 yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2021 dengan luas 1.120.129 M² tercatat atas nama PT.Sembalun Kusuma Emas.

Baca Juga :  Wabup Lotim bersama PT. Pupuk Kaltim, Hadiri Panen Benih Kentang di Sembalun

“Dari putusan tersebut sudah jelas mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat HGU atas nama PT.Sembalun Kusuma Emas dan dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum” ucap Zulfikri.

Kendati demikian, sambungnya, di ATR/BPN ada mekanisme pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomer 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Dalam pasal 6 dijelaskan tentang tahapan tahapan pembatalan sertifikat tersebut antara lain: pengkajian kasus, gelar awal, penelitian lokasi yang akan dibatalkan, ekspose hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir dan terakhir penyelesaian kasus.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lotim Periksa Puluhan Saksi dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Chromebook

“Dari ATR/BPN Kabupaten Lotim sifatnya mengajukan dan harus melalui proses pengajuan terlebih dahulu dari pihak yang memohon pembatalan (Penggugat) kewenangan sepenuhnya ada pada kantor wilayah,” paparnya pada Media Suara Nurani.

Sejauh ini, lanjutnya sejumlah tahapan telah digelar ATR BPN Lotim memasuki tahap penelitian lokasi yang akan melibatkan semua pihak, baik dari PT.SKE dan yang memohon pembatalan yakni Rudi Hartono dan Sriatih. Termasuk, didalamnya, kondusifitas keamanan lokasi harus steril.

“Saat ini dari pihak PT. SKE mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun hal itu tidak menghalangi putusan yang telah Incracht (berkekuatan hukum tetap), dalam hal ini kami melaksanakan tahapan tahapan tersebut, setelah clear kita ajukan ke wilayah yang memiliki kewenangan terhadap pembatalan tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bola Liar Kasus Chromebook, Mantan Bupati Lotim Dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Selong
Ida Royani Beberkan Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, Profesionalisme PN Selong Dipertanyakan
PT.Sembalun Kusuma Emas Kalah Tingkat MA dan PK, Penasehat Hukum: Mereka Harus Taat Putusan Pengadilan
Kejaksaan Negeri Lotim Periksa Puluhan Saksi dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Chromebook
Menengok Warung Angkringan Binaan BNN Kota Cirebon
Gugatan Inak Sainah Ditolak, Polres Lotim Tegak Lurus Laksanakan Perintah Konstitusi
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 16:24 WIB

Bola Liar Kasus Chromebook, Mantan Bupati Lotim Dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Selong

Monday, 6 October 2025 - 21:26 WIB

Ida Royani Beberkan Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, Profesionalisme PN Selong Dipertanyakan

Tuesday, 17 June 2025 - 18:33 WIB

Sengketa PT.Sembalun Kusuma Emas Dengan Warga Sembalun, ATR BPN Lotim Tegaskan Hal Ini

Monday, 16 June 2025 - 18:52 WIB

PT.Sembalun Kusuma Emas Kalah Tingkat MA dan PK, Penasehat Hukum: Mereka Harus Taat Putusan Pengadilan

Tuesday, 20 May 2025 - 11:32 WIB

Kejaksaan Negeri Lotim Periksa Puluhan Saksi dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Chromebook

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page