Gugatan Inak Sainah Ditolak, Polres Lotim Tegak Lurus Laksanakan Perintah Konstitusi

- Editor

Sunday, 2 February 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: suasana pra Peradilan Inak Sainaj

Foto: suasana pra Peradilan Inak Sainaj

LOMBOK TIMUR – Setelah Inak Sainah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pembangunan rumah adat di Dusun Kedome, Desa Ketapangraya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Polres Lombok Timur (Lotim) tetap berkomitmen menjalankan proses hukum yang berlaku sebagaimana amanah konstitusi.

Inak Sainah merasa tidak mendapat keadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, menempuh jalur Pra Peradilan menggugat Polres Lotim di Pengadilan Negeri Selong. Pada akhirnya seluruh gugatan Inak Sainah ditolak oleh Hakim Pengadilan Selong.

Baca Juga :  Sengketa PT.Sembalun Kusuma Emas Dengan Warga Sembalun, ATR BPN Lotim Tegaskan Hal Ini

Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB, AKBP Lalu Salahudin, menjelaskan bahwa putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh gugatan pemohon ditolak oleh pengadilan.

Menurutnya, dua alat bukti yang ada sudah cukup dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menetapkan Inak Sainah sebagai tersangka.

“Praperadilan ini sudah diputuskan, dan semua gugatan pemohon ditolak. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar AKBP Salahudin.

Baca Juga :  Bola Liar Kasus Chromebook, Mantan Bupati Lotim Dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Selong

Lebih jauh disampaikan, bahwa pihak kepolisian akan terus menegakkan hukum dengan prinsip tegak lurus, dan memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan tetap berjalan sesuai aturan yang ada.

Dalam kasus ini, Inak Sainah dijerat dengan tuduhan penipuan yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan serius, mengikuti keputusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.

Berita Terkait

Bola Liar Kasus Chromebook, Mantan Bupati Lotim Dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Selong
Ida Royani Beberkan Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, Profesionalisme PN Selong Dipertanyakan
Sengketa PT.Sembalun Kusuma Emas Dengan Warga Sembalun, ATR BPN Lotim Tegaskan Hal Ini
PT.Sembalun Kusuma Emas Kalah Tingkat MA dan PK, Penasehat Hukum: Mereka Harus Taat Putusan Pengadilan
Kejaksaan Negeri Lotim Periksa Puluhan Saksi dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Chromebook
Menengok Warung Angkringan Binaan BNN Kota Cirebon
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 16:24 WIB

Bola Liar Kasus Chromebook, Mantan Bupati Lotim Dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Selong

Monday, 6 October 2025 - 21:26 WIB

Ida Royani Beberkan Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, Profesionalisme PN Selong Dipertanyakan

Tuesday, 17 June 2025 - 18:33 WIB

Sengketa PT.Sembalun Kusuma Emas Dengan Warga Sembalun, ATR BPN Lotim Tegaskan Hal Ini

Monday, 16 June 2025 - 18:52 WIB

PT.Sembalun Kusuma Emas Kalah Tingkat MA dan PK, Penasehat Hukum: Mereka Harus Taat Putusan Pengadilan

Tuesday, 20 May 2025 - 11:32 WIB

Kejaksaan Negeri Lotim Periksa Puluhan Saksi dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Chromebook

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page