LOMBOK TIMUR – Masyarakat Sembalun akhirnya kini bernafas lega. Pasalnya, konflik warga dengan PT. Sembalun Kusuma Emas (KSE) melawan penggugat 1 dan penggugat 2 yakni Rudi Hartono dan Sriatih yang mewakili kepentingan masyarakat Sembalun atas status Hak Guna Usaha (HGU) yang salama ini dikuasai oleh PT. Sembalun Kusuma Emas. Kini akhirnya, dimenangkan oleh para penggugat.
Tim Kuasa Hukum Penggugat yang diwakili Junaedi.SH, dan Sayadi.SH, kepada awak media Senin, (16/6/2025) mengatakan, pihaknya telah memenangkan upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram, dengan nomor 28/B/2023/PT. TUN. MTR. dengan luas lahan 120 hektar.
Sebagaimana Putusan tersebut, mewajibkan tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 00037/Lombok Timur/2021 yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2021 dengan luas 1.120.129 M² tercatat atas nama PT.Sembalun Kusuma Emas.
“Kami tegaskan pada tergugat untuk menghormati putusan pengadilan yang Inkracht (berkekuatan hukum tetap)” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa upaya hukum yang ditempuhnya tidak terlepas dari regulasi yang ada sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomer 1 tahun 2022.
Ditegaskannya bahwa, Putusan itu melalui rapat musyawarah majelis hakim PT TUN, pada tanggal 7 Agustus 2023, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram, Hj. Evita Mawulan Akyati, SH.MH.
Bukan hanya di PT TUN, sambung pengacara muda asal Sembalun tersebut, pihaknya juga telah memenangkan perkara tersebut hingga Mahkamah Agung (MA)
Tim penasehat hukum dari penggugat Rudi Hartono dan Sriatih, dengan lantang menegaskan pihaknya telah memenangkan perkara tersebut melalui Peninjauan Kembali (PK), yaitu upaya hukum luar biasa yang diajukan setelah suatu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu tertuang dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Nomer 109 PK/TUN/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof.DR. Yulius. SH.MH.

Hal senada ditegaskan, Sayadi.SH. usai berkoordinasi dengan Kasi Sengketa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama tim penasehat hukum.
Diterangkannya, berdasarkan perintah dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mengutip kalimat dari Kementerian BPN, tetap mengacu pada putusan pengadilan yang Inkracht.
“Jika ada yang mengatasnamakan BPN, maka dipastikan itu bukan dari Dinas resmi BPN, setiap warga negara, khususnya para tergugat wajib hukumnya menghormati putusan pengadilan,” pungkasnya.
Ia pun menegaskan kepada para pihak tergugat, untuk tetap menghormati putusan pengadilan dan jangan sampai melakukan provokasi pada warga.
“Pihak BPN Lombok Timur melalui Kasi Sengketa dengan tegas menegaskan, Sertifikat HGU yang dimiliki pihak PT. SKE tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum dan akan melakukan pembatalan sesuai dengan putusan pengadilan ini,” ucapnya mengutip kalimat dari pihak BPN.
Untuk diketahui, lahan sengketa yang dimenangkan oleh pihak penggugat adalah layanan dengan luas 1.120.129 M² (120 hektar lebih) mencakup tiga wilayah yakni: Desa Sembalun Lawang, Sembalun Timba Gading dan Sembalun Induk.






