Kejaksaan Negeri Lotim Periksa Puluhan Saksi dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Chromebook

- Editor

Tuesday, 20 May 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo. SH. 

Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugik Ramantyo. SH. 

LOMBOK TIMUR – Hingga saat ini ada sebanyak 45 Kepala Sekolah telah diperiksa Kejaksaan Negeri Selong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2022. Ini adalah wujud keseriusan lembaga adhiyaksa dalam melaksanakan penegakan hukum di Bumi Patuh Karya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur melalui Kasi Intel Ugik Ramantyo, SH, kepada awak media mengaku telah memanggil 45 Kepala Sekolah termasuk memeriksa sejumlah barang bukti chromebook terkait dugaan korupsi pengadaan TIK pada Dinas Pendidikan tersebut.

Baca Juga :  Gaji Belum Dibayar, Karyawan SPPG Gizi Mulia Berbagi Pringgabaya Lapor Polisi

“Kami dari lembaga Adhiyaksa telah menggandeng tenaga ahli profesional dan berkompeten dalam memeriksa spesifikasi dari paket chromebook tersebut,” tuturnya pada wartawan Senin (19/5/2025).

Menurutnya ada sebanyak 674 unit chromebook telah diperiksa sejak tanggal 14 – 16 Mei lalu. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pejabat dari pihak terkait dugaan proyek TIK senilai Rp.32.438.460.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.

Baca Juga :  Bola Liar Kasus Chromebook, Mantan Bupati Lotim Dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Selong

Diterangkan Kasi Intel, ada sejumlah indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan chromebook tersebut diantaranya tidak temukan Chrome Os (education update) pada perangkat tersebut. Padahal, sambungnya, aturan itu sudah tertuang dalam Kemenristekdikti nomer 3 tahun 2022 tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan tahun 2022.

Meskipun diakui, pembelian chromebook tersebut melalui ecatalog LPSE. Namun, pihaknya menemukan adanya dugaan penggiringan penunjukan pembelian barang ke salah satu vendor (penyedia).

Berita Terkait

Bola Liar Kasus Chromebook, Mantan Bupati Lotim Dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Selong
Ida Royani Beberkan Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, Profesionalisme PN Selong Dipertanyakan
Sengketa PT.Sembalun Kusuma Emas Dengan Warga Sembalun, ATR BPN Lotim Tegaskan Hal Ini
PT.Sembalun Kusuma Emas Kalah Tingkat MA dan PK, Penasehat Hukum: Mereka Harus Taat Putusan Pengadilan
Menengok Warung Angkringan Binaan BNN Kota Cirebon
Gugatan Inak Sainah Ditolak, Polres Lotim Tegak Lurus Laksanakan Perintah Konstitusi
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 16:24 WIB

Bola Liar Kasus Chromebook, Mantan Bupati Lotim Dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Selong

Monday, 6 October 2025 - 21:26 WIB

Ida Royani Beberkan Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, Profesionalisme PN Selong Dipertanyakan

Tuesday, 17 June 2025 - 18:33 WIB

Sengketa PT.Sembalun Kusuma Emas Dengan Warga Sembalun, ATR BPN Lotim Tegaskan Hal Ini

Monday, 16 June 2025 - 18:52 WIB

PT.Sembalun Kusuma Emas Kalah Tingkat MA dan PK, Penasehat Hukum: Mereka Harus Taat Putusan Pengadilan

Tuesday, 20 May 2025 - 11:32 WIB

Kejaksaan Negeri Lotim Periksa Puluhan Saksi dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Chromebook

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page