LOMBOK TIMUR – Hingga saat ini ada sebanyak 45 Kepala Sekolah telah diperiksa Kejaksaan Negeri Selong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2022. Ini adalah wujud keseriusan lembaga adhiyaksa dalam melaksanakan penegakan hukum di Bumi Patuh Karya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur melalui Kasi Intel Ugik Ramantyo, SH, kepada awak media mengaku telah memanggil 45 Kepala Sekolah termasuk memeriksa sejumlah barang bukti chromebook terkait dugaan korupsi pengadaan TIK pada Dinas Pendidikan tersebut.
“Kami dari lembaga Adhiyaksa telah menggandeng tenaga ahli profesional dan berkompeten dalam memeriksa spesifikasi dari paket chromebook tersebut,” tuturnya pada wartawan Senin (19/5/2025).
Menurutnya ada sebanyak 674 unit chromebook telah diperiksa sejak tanggal 14 – 16 Mei lalu. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pejabat dari pihak terkait dugaan proyek TIK senilai Rp.32.438.460.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.
Diterangkan Kasi Intel, ada sejumlah indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan chromebook tersebut diantaranya tidak temukan Chrome Os (education update) pada perangkat tersebut. Padahal, sambungnya, aturan itu sudah tertuang dalam Kemenristekdikti nomer 3 tahun 2022 tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan tahun 2022.
Meskipun diakui, pembelian chromebook tersebut melalui ecatalog LPSE. Namun, pihaknya menemukan adanya dugaan penggiringan penunjukan pembelian barang ke salah satu vendor (penyedia).






