Perjuangan PD AMAN Berbuah Perda, Kini Menanti SK Bupati Lombok Timur

- Editor

Thursday, 8 October 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Seminar yang berbertajuk

Foto: Seminar yang berbertajuk "Sosialisasi dan Strategi Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Lombok Timur yang digelar PD AMAN Lotim di Wisma Karina Selong.

LOMBOK TIMUR — Setiap ikhtiar tidak akan mengkhianati hasil, karena setiap perjuangan yang dilakukan dengan ketekunan dan penuh kesungguhan akan menemukan jalan kesuksesan.

Kalimat bijak tersebut bagaikan motivasi dan penyemangat kegiatan seminar yang berbertajuk “Sosialisasi dan Strategi Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Lombok Timur yang digelar Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) di Wisma Karina, Selong, Kamis (8/10/2026).

Turut hadir dalam giat tersebut sejumlah OPD terkait diantaranya: Bakesbangpoldagri, DPMD, Bapeda, Bagian Hukum Pemda Lotim, awak media, tokoh LSM, jajaran Pengurus AMAN beserta tamu undangan.

Foto: Ketua PD AMAN Lotim, Sayadi SH, saat membuka seminar di Wisma Karina Selong

Ketua PD AMAN Lombok Timur, Sayadi SH, ditemui awak media mengatakan, seminar tersebut merupakan langkah awal yang digagas jajarannya setelah disahkannya Perda Nomor 1 tahun 2026 tentang masyarakat adat.

Menurut Sayadi, langkah penting setelah Perda disahkan ialah penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang wilayah adat sebagai dasar agar mekanisme pelaksanaan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dapat segera berjalan.

“Perda ini merupakan angin segar, tetapi tidak akan berarti jika tidak ditindaklanjuti dengan SK Bupati,” kata Sayadi.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan perhatian serius terhadap implementasi regulasi tersebut. Langkah itu dinilai penting agar perjuangan panjang masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum tidak berhenti pada lahirnya Perda.

Sayadi juga menekankan pentingnya membangun kemitraan antara pemerintah daerah dan komunitas adat. Sinergi tersebut diperlukan untuk menghadapi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat, termasuk persoalan lahan adat yang tidak jarang berujung pada kriminalisasi.

“Ketika regulasinya sudah ada, sinergitas dengan pemerintah harus terus dibangun untuk mencari solusi bersama,” ujar aktifis senior tersebut.

Baca Juga :  Pemerintahan Smart Lantik 94 ASN, Bupati Tegaskan Profesionalitas dan Integritas

Selain mendorong pemerintah daerah, AMAN meminta pemerintah desa di Lombok Timur menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang berkaitan dengan masyarakat adat. Penyusunan regulasi di tingkat desa tersebut diharapkan mengacu pada naskah akademik Perda serta menyesuaikan kondisi masing masing desa.

“Kami mendorong pemerintah desa membuat Perdes karena setiap desa memiliki kondisi yang berbeda,” kata Sayadi.

Upaya memperkuat pengakuan masyarakat adat juga dilakukan melalui sosialisasi dan pemetaan wilayah adat. PD AMAN Lombok Timur mencatat dari 32 komunitas adat yang menjadi bagian dari wilayah kerjanya, sebanyak 16 komunitas telah berhasil dipetakan.

“Kami mengambil inisiatif memetakan sendiri daripada dipetakan oleh pihak lain yang memiliki kepentingan,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Sayadi, pemetaan tersebut mencakup sejumlah unsur penting, seperti pranata adat, struktur kelembagaan, batas wilayah, hutan, mata air, permukiman, hingga tempat ritual. Dokumen pemetaan itu bahkan telah ditandatangani oleh kepala desa setempat.

“Dalam kesempatan ini, kami jajaran pengurus AMAN mengucapkan terimakasih dan apresiasi pada Pemda Lombok Timur, DPRD, awak media, tokoh adat dan seluruh elemen yang telah berkontribusi hingga terwujudnya Perda Masyarakat Adat,” pungkasnya.

Pernyataan senada disampaikan Pengurus Wilayah AMAN Nusa Tenggara Barat, Junaedi SH, turut meminta Bupati Lombok Timur segera memberikan perhatian terhadap proses penetapan wilayah adat.

“Kami berharap Bupati segera memberikan perhatian dan menerbitkan SK wilayah adat,” katanya.

Menurut Junaedi, komunitas adat telah menyiapkan data pemetaan sebagai bahan pendukung bagi pemerintah daerah. Berdasarkan data tersebut pemerintah daerah tidak perlu memulai proses dari awal.

Lebih jauh disampaikan, Di Lombok Timur terdapat dua pengurus daerah AMAN, yakni PD AMAN Lombok Timur dan PD AMAN Sembalun. Dari kedua wilayah tersebut, jumlah komunitas adat yang telah dipetakan. “Dari 32 komunitas adat di Lombok Timur, sebanyak 16 komunitas adat telah berhasil kita petakan,” pria asal Sembalun tersebut.

Baca Juga :  Tradisi Tiu Warga Jantuk Pasca Idul Fitri, Fotret Kekayaan Budaya Nusantara

Sementara itu, Deputi Sekjen AMAN Bidang Advokasi dan Politik, Erasmus Cahyadi, menjelaskan langkah teknis awal yang perlu dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur adalah membentuk Panitia Masyarakat Adat melalui SK Bupati.

Panitia tersebut nantinya melibatkan unsur pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat. Tugasnya melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan pengakuan masyarakat adat.

“Panitia tidak mulai dari nol karena data pemetaan partisipatif, baik parsial, sosial, maupun kelembagaan, sudah disiapkan masyarakat adat bersama AMAN,” ujar Erasmus.

Menurutnya, data pemetaan wilayah dapat mempercepat proses verifikasi dan validasi apabila pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif.

Perda masyarakat adat Lombok Timur sendiri mengacu pada Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Sejumlah kabupaten lain di NTB juga tengah menempuh proses serupa, sementara pembahasan regulasi masyarakat adat pada tingkat nasional masih berproses.

Bagi AMAN, lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 bukanlah garis akhir perjuangan. Regulasi tersebut justru menjadi pintu masuk untuk memastikan identitas budaya, kelembagaan adat, wilayah adat, serta hak hak tradisional masyarakat memperoleh perlindungan yang nyata.

Hakikatnya, aturan hanyalah kata kata di atas kertas jika tidak diimplementasikan menjadi tindakan; masyarakat adat kini menunggu harapan yang telah diperjuangkan agar tidak berhenti sebagai janji, tetapi tumbuh menjadi kepastian.

Berita Terkait

Ritual Beguru Tandai Peluncuran Program Belajar Aksara Sasak di Lombok Timur
Merawat Warisan Leluhur, Guru Lauq Indonesia dan Repoq Literasi Luncurkan Aksara Hanacaraka
Menjaga Warisan Leluhur, AMAN Lotim Dorong Baleg DPR RI Percepat RUU Masyarakat Adat
Merawat Budaya Ditengah Modernisasi, Nyelamet Dowong Simbol Warisan Leluhur di Denggen Lombok Timur
Tanpa Pamrih Merawat Rumah Masa Depan, Inilah Sosok Amat Bento, Juru Pelihara TPU dan Cagar Budaya Labuhan Haji
Menjaga Tradisi Tak Tergerus Zaman, AMAN Lotim Desak Perda Masyarakat Adat
Fashion Show Pesona Tenun Lombok Timur, Wabup Edwin Bersama Isteri Memukau Seperti Pasangan Selebriti
Sambut 1 Muharam, Warga Lotim Gelar Festival Ribuan Dulang
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 16 October 2026 - 11:53 WIB

Ritual Beguru Tandai Peluncuran Program Belajar Aksara Sasak di Lombok Timur

Thursday, 15 October 2026 - 15:58 WIB

Merawat Warisan Leluhur, Guru Lauq Indonesia dan Repoq Literasi Luncurkan Aksara Hanacaraka

Thursday, 8 October 2026 - 17:06 WIB

Perjuangan PD AMAN Berbuah Perda, Kini Menanti SK Bupati Lombok Timur

Tuesday, 9 June 2026 - 19:26 WIB

Menjaga Warisan Leluhur, AMAN Lotim Dorong Baleg DPR RI Percepat RUU Masyarakat Adat

Saturday, 31 January 2026 - 01:17 WIB

Merawat Budaya Ditengah Modernisasi, Nyelamet Dowong Simbol Warisan Leluhur di Denggen Lombok Timur

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page