Guna memaksimalkan capaian Pendapatan Aseli Daerah (PAD) Bapenda Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masive turun bersama semua stage holder terkait bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan para Wajib Pajak (WP). Khususnya, bagi wajib pajak nakal yang tidak mau membayar pajak akan diambil tindakan tegas.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Lotim Muksin,S.Km.,MM, kepada awak media (3/3/2025).
Ditegaskan Muksin, bahwa Bapenda Lotim bersama aparat gabungan TNI, POLRI, Satpol Pamong Praja, Juru Sita, serta pejabat terkait telah melakukan penutupan dan penertiban terhadap salah satu tambang galian C, atas nama CV. Pasak Jaya Bumi Putera Anjani, di Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel.
Hal itu bukan tidak beralasan, menurutnya pihaknya telah melakukan penagihan dengan persuasif kepada perusahaan tersebut, karena tidak pernah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setelah dikalkulasikan, sambungnya, nilai pajak MBLB yang tidak dibayar oleh perusahaan galian C kepada pemerintah senilai lebih dari 130 juta rupiah.
“Kami telah melakukan penagihan secara persuasif dan tetap mengedepankan mekanisme yang ada, namun karena tidak digubris oleh Wajib Pajak. Sehingga, Bapenda bersama aparat gabungan penegak hukum mengambil langkah penertiban,” ujarnya.
Dijelaskan mantan Kadis DPMPTSP tersebut, kegiatan sosialisasi dan penertiban masive digelar disejumlah Wajib Pajak, khususnya, 11 item pajak yang menjadi atensi Bapenda untuk dimaksimalkan pencapaiannya antara lain: Pajak PBB, BPHTB, MBLB, Restoran, Hotel, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak sarang burung walet, dan Pajak penerangan jalan.
Lebih jauh disampaikan, Pungutan pajak tersebut, telah diatur dalam regulasi yang jelas dan tertuang dalam Undang Undang Nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

“Sebagaimana amanat UU PDRD, bahwa kewenangan dan ketentuan pemungutan pajak daerah diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah. Amanat undang undang itulah yang kita jalankan,” ujarnya kepada Media Suara Nurani.
Pada kesempatan itu ia menegaskan, bahwa
Pungutan pajak bersumber dari rakyat dan akan dinikmati untuk kemakmuran rakyat, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, pelayanan publik yang semata mata untuk kemakmuran rakyat.






