LOMBOK TIMUR – Optimalisasi Pajak dan Retribusi (Opjar) pada prinsipnya bukan hanya fokus mengejar tagihan. Namun, lebih dari itu adalah bagaimana meng update data. Sebagaimana diketahui merupakan peninggalan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilimpahkan ke Pemda sejak 2014 lalu.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) Ir.H.Moh. Edwin Hadiwijaya.M.M, saat meninjau langsung kinerja pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim pada (26/07/2025).
“Giat ini dalam rangka membenahi data kita agar lebih akurat lagi, ada berbagai permasalahan di lapangan sudah kita tindaklanjuti. Prinsip kita adalah kerjasama dan sama sama kerja,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Wabup Edwin, telah memasuki tahapan teknis pada operasi Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan (SIMPBB) termasuk alur pelayanan dan sebagainya.
Kendati Tim Opjar tidak mengejar target persentasi. Namun dia mengakui gebrakan Opjar saat ini telah mencapai 21 hari telah menunjukkan hasil optimal. Bahkan, sejauh ini telah meraup hasil hingga satu milyar lebih.
Lebih jauh disampaikan, semua jenis pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Perdesaan dan Perkotaan yang biasa disebut pajak (PBB-P2) adalah kewenangan daerah dan menjadi target tim Opjar. Kecuali Pajak (PBB-P5) itu menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat antara lain: perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara serta PBB sektor lainnya.
Ditempat yang sama, Kabid PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Lotim, M.Tohri Habibi, kepada awak media mengatakan, saat ini jumlah bangunan yang tercatat sekitar 140.000 unit. Itu artinya masih banyak sekali warga Lotim yang belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Maka dari itu, kita melakukan pemutakhiran data bekerja sama dengan pemerintahan desa untuk mengoptimalkan capaian PAD dari pajak PBB tersebut,” terang Tohri Habibi.
Saat ini, sambung Tohri, pihaknya menggunakan pendataan berbasis digital dengan menggunakan Sistem Informasi Pendapatan Daerah (Sipdah).
SIPDah adalah sistem informasi yang digunakan oleh Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten Lombok Timur, untuk mengelola pendapatan daerah, termasuk perpajakan, secara daring dan terintegrasi. Sistem ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak secara online, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, ada beberapa indikator yang membedakan pajak PBB tersebut antara lain: luas rumah, jenis konstruksi, dan jumlah lantai.
Dipaparkannya, tidak semua rumah bisa dinilai secara estimasi. Maka dari itu harus dilihat langsung oleh petugas. Apakah konstruksinya beton, batu bata, atau hanya memakai bedek biasa. Termasuk didalamnya, memperhatikan aspek sosial ekonomi pemilik rumah.

Dalam hal ini, kata Tohri Habibi, ada tim penilai pajak yang akan turun langsung melakukan sensus rumah guna memastikan kondisi bangunan melalui proses verifikasi faktual. Karena menurutnya, rumah wajib pajak terkadang bagus/mewah tapi penghasilannya rendah, atau sebaliknya.
“Itulah pentingnya, ada tim sensus rumah untuk mengecek langsung situasi rumah para wajib pajak, dan itulah yang akan membedakan besaran jumlah pajak yang setor oleh para wajib pajak,” pungkasnya.
Lebih jauh disampaikan, ia optimis dengan validasi data berbasis digital dan kolaborasi serta sinergitas semua stage holder terkait, dirinya optimis penerimaan pajak daerah Kabupaten Lombok Timur bisa lebih maksimal.






