LOMBOK TIMUR – Ketika hak-hak masyarakat jelata dirampas dengan semena mena. Maka suara kebenaran akan menggema lebih lantang daripada deru mesin yang mencoba menggusurnya. Ketika keadilan dicampakkan, maka mulut mulut yang selama ini bungkam akan berseru dengan satu kata, Lawan.!
Kalimat tersebut seakan membakar semangat para punggawa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur NTB. Aksi tersebut adalah bentuk solidaritas terhadap dugaan kriminalisasi John Bala, warga Masyarakat Adat Nanghale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dijadikan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum Polda NTT beberapa waktu lalu.
Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Sayadi,.SH, kepada Media Suara Nurani, Kamis (5/2/2025), menegaskan, hal itu adalah bentuk solidaritas terhadap rekan seperjuangan mereka, John Bala yang tiada lain adalah Dewan AMAN Nasional Region Bali Nusa Tenggara.
“John Bala adalah pejuang agraria sekaligus kuasa hukum bagi komunitas adat yang berhadapan dengan korporasi dan negara. Penangkapan John Bala adalah bentuk kriminalisasi,” ucap Sayadi lantang.
Disampaikannya, penetapan John Bala sebagai tersangka oleh Polda NTT pada 21 Januari 2026, atas laporan PT Kristus Raja Maumere, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela masyarakat adat. Tuduhan memasuki pekarangan orang lain dianggap mengabaikan fakta bahwa tanah tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh Masyarakat Adat Nanghale.
Ditegaskan aktivis senior tersebut, John Bala adalah bagian dari denyut perjuangan masyarakat adat yang merupakan bagian dari keluarga besar AMAN Nasional Region Bali Nusa Tenggara, yang merupakan pejuang masyarakat adat.
Lebih jauh disampaikan, konflik agraria di Nanghale telah menyebabkan penggusuran ratusan jiwa dan mengoyak tatanan sosial masyarakat adat. Dalam situasi itu, tindakan John Bala dinilai sebagai upaya mempertahankan hak dasar, bukan pelanggaran hukum. Proses hukum yang berjalan cepat justru menimbulkan pertanyaan tentang keberpihakan negara.
Keabsahan klaim PT Krisrama juga menjadi sorotan. Hak Guna Usaha perusahaan tersebut telah berakhir sejak 2013, sementara keberadaan Masyarakat Adat Nanghale di wilayah itu jauh lebih tua dari dokumen hukum apa pun. Ketimpangan inilah yang menurut PD AMAN Lombok Timur perlu diselesaikan melalui pendekatan dialogis, bukan represif.
“Sebagai advokat rakyat, John Bala dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kriminalisasi terhadapnya dianggap mengancam ruang aman bagi para pembela hak masyarakat adat di Indonesia,” tegas aktivis senior tersebut.
Pada kesempatan itu, PD AMAN Lombok Timur mendesak Kapolri dan Kapolda NTT menghentikan kriminalisasi terhadap John Bala dan membuka ruang dialog sebagai jalan damai penyelesaian konflik agraria, serta mendukung pemulihan hak Masyarakat Adat Nanghale atas wilayah seluas 520 hektare yang telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria di NTT.
Ia pun meminta dukungan penuh aparat kepolisian terhadap pemulihan hak Masyarakat Adat Nanghale atas wilayah adatnya yang telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) seluas kurang lebih 520 hektare yang tersebar di Desa Nanghale, Likonggete, dan Runut.
Ditegaskan Sayadi, bahwa langkah yang tempuh oleh John Bala merupakan perjuangan terhadap reforma agraria di Nusa Tenggara Timur. Hal itu menurutnya, adalah sebuah gerakan memperjuangkan keadilan sosial bagi masyarakat adat yang selama ini mempertahankan tanahnya dengan tetesan keringat dan air mata.
Terlebih lagi, sambungnya, John Bala merupakan paralegal/advocad yang menjalankan tugasnya sebagai aktivis sekaligus kuasa hukum dari masyarakat adat suku Soge Natarmage dan suku Goban Desa Nanghale.
“Stop kriminalisasi, bebaskan John Bala dari jeratan hukum. Karena dia adalah representasi dari perjuangan masyarakat jelata di Bumi Nusa Tenggara Timur,” ujarnya dengan mata berkaca kaca.






