Kisruh Pupuk di Lotim Pengecer Menjual di Atas Harga Eceran Tertinggi, Ini Faktanya

- Editor

Friday, 14 February 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Diskusi Kelompok Tani wilayah Kecamatan Sakra bersama PPL Dinas Pertanian Lotim

Foto: Diskusi Kelompok Tani wilayah Kecamatan Sakra bersama PPL Dinas Pertanian Lotim

LOMBOK TIMUR – Kisruh pupuk di Bumi Patuh Karya menjadi sorotan awak media, hal yang sama dirasakan sejumlah petani di Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Lombok Timur. Bukan tidak berdasar kisruh pupuk diduga karena pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal itulah yang mendorong sekelompok petani di Desa Sakra, Kecamatan Sakra menggelar diskusi terbuka membahas carut marut permasalahan pupuk dengan menghadirkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian setempat.

Dalam hearing tersebut ada beberapa permasalahan disampaikan warga diantaranya dugaan adanya persekongkolan ketua kelompok tani dengan pengecer yang menetapkan harga di atas HET, yang dikuatkan dengan surat pernyataan pada tanggal 3 Januari 2022 lalu dan ditandatangani oleh semua kelompok tani.

Isi dari pernyataan itu, harga pupuk subsidi Urea dan Phonska memiliki harga yang sama yakni, Rp.3000 perkilogram. Dalam hal ini petani tidak merasa keberatan asalkan pupuk tetap diterima dilokasi dan sesuai dengan jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Namun, para petani mengaku awalnya tidak mengetahui terkait surat pernyataan itu. Akhirnya, dugaan itu terbongkar penebusan pupuk bersubsidi langsung ke pengecer dan tidak sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat bahwa pembelian langsung diterima di lokasi. Anehnya, pembelian pupukbersubsidi digandeng bersama pupuk non subsidi.

Baca Juga :  Bermain Hujan Berujung Petaka, Azril Bocah 4 Tahun Hilang Terbawa Arus Drainase

“Kami diarahkan menebus langsung pupuk ke kios pengecer dengan menggandeng pupuk subsidi dan pupuk non subsidi. Anehnya lagi, pengecer memberikan tenggat waktu yang sudah ditentukan. Jika melebihi waktu yang sudah ditentukan maka kami tidak dapat membeli pupuk tersebut,” ucap mereka dengan nada kesal.

Menyikapi hal itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Sakra Safiudin, turun langsung mendengar keluhan para petani, pada (13/2/2025), dan menyatakan, akan mengambil sikap tegas melakukan pergantian kepengurusan lama yang dinilai tidak produktif mengingat usia dari pengurus lama lebih dari 90 tahunan.

Keputusan itu menurutnya, telah melalui kesepakatan bersama mengingat peran strategis kelompok tani sebagai simpul informasi dan koordinasi antara petani, PPL, dan pihak terkait.

Dari temuan ini, sambung Safiudin, harga pupuk yang seharusnya Rp.225.000/Sak bisa mencapai Rp.300.000/Sak pada tingkat pengecer. Meskipun petani bisa menebus pupuk langsung tanpa biaya transportasi tambahan. Dengan tinggi harga pupuk ini menurutnya, tetap akan menjadi polemik dan akan menjadi atensi untuk dijadikan solusinya.

Lebih jauh disampaikan, bahwa kenaikan harga pupuk di atas HET dapat terjadi jika ada kesepakatan antara kelompok tani dan pengecer, terutama jika dana tambahan tersebut dialokasikan ke kas kelompok atau biaya transportasi. Namun, mekanisme ini harus dibicarakan lebih lanjut agar tidak merugikan petani.

Baca Juga :  Desa Korleko Mengering Warga Menjerit, Dirut PDAM Bungkam

Sebagai pendamping kelompok tani, sambungnya tidak mungkin bisa mengawasi langsung transaksi pupuk antara petani dan pengecer. Akan tetapi pihaknya akan berupaya memastikan ketersediaan pupuk agar petani tidak mengalami kesulitan dalam budidaya pertanian.

“Dengan adanya pertemuan ini, kita berharap kelompok tani bisa semakin solid dalam mengelola pertanian, permasalahan ini adalah salah satu bentuk tantangan yang kita akan carikan solusinya bersama,” pungkasnya.

Sementara, Plt.Kepala Dinas Pertanian Lotim, Lalu Fathul Kasturi mengatakan, alokasi pupuk subsidi oleh pemerintah ditetapkan berdasarkan usulan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang disusun oleh kelompok tani didampingi petugas PPL di masing-masing lokasi.

Adapun regulasi nya, sambung Lalu Fathul Kasturi, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomer 10 Tahun 2022 dan Permentan Nomer 01 Tahun 2024.

“Aturannya sudah jelas, bahwa untuk masing masing petani/Kelompok Tani yang dapat alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektare,” pungkasnya.

Berita Terkait

APPMBGI DPD I NTB Turun Langsung Meninjau Dugaan Keracunan Massal di Lombok Tengah
Pesona Pesisir Labuhan Haji Kalah oleh Tumpukan Sampah, Pedagang minta DLHK berikan Atensi
Beli Mobil di Facebook Berujung Laporan Polisi, Sanip ungkap Kejanggalan dan Dugaan Penipuan
Ketua DPC PPP Lotim Tegaskan DPRD agar Tidak Masuk ke Ranah Internal Partai Lain
Sinergi Forkopimcam Sukamulia Jembatani Warga dan Perusahaan hingga Berujung Damai
Aktifitas PT Terus Jaya Abadi Dikeluhkan Warga, Asap dan Kebisingan Jadi Sorotan
Surat Pergantian Fraksi PPP Tertahan di DPRD Lotim, Ketua DPW PPP NTB: Jika Dipersulit Kita akan Tempuh Jalur PTUN
Koperasi Tiga Berlian Kayangan Klarifikasi Polemik Surat Himbauan, Wakil Ketua: Tidak ada Kaitannya dengan Dinas Koperasi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 23:53 WIB

APPMBGI DPD I NTB Turun Langsung Meninjau Dugaan Keracunan Massal di Lombok Tengah

Thursday, 3 September 2026 - 23:33 WIB

Pesona Pesisir Labuhan Haji Kalah oleh Tumpukan Sampah, Pedagang minta DLHK berikan Atensi

Wednesday, 2 September 2026 - 19:00 WIB

Beli Mobil di Facebook Berujung Laporan Polisi, Sanip ungkap Kejanggalan dan Dugaan Penipuan

Friday, 28 August 2026 - 22:29 WIB

Ketua DPC PPP Lotim Tegaskan DPRD agar Tidak Masuk ke Ranah Internal Partai Lain

Saturday, 22 August 2026 - 13:35 WIB

Sinergi Forkopimcam Sukamulia Jembatani Warga dan Perusahaan hingga Berujung Damai

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page