LOMBOK TIMUR – Kisruh pupuk di Bumi Patuh Karya menjadi sorotan awak media, hal yang sama dirasakan sejumlah petani di Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Lombok Timur. Bukan tidak berdasar kisruh pupuk diduga karena pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itulah yang mendorong sekelompok petani di Desa Sakra, Kecamatan Sakra menggelar diskusi terbuka membahas carut marut permasalahan pupuk dengan menghadirkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian setempat.
Dalam hearing tersebut ada beberapa permasalahan disampaikan warga diantaranya dugaan adanya persekongkolan ketua kelompok tani dengan pengecer yang menetapkan harga di atas HET, yang dikuatkan dengan surat pernyataan pada tanggal 3 Januari 2022 lalu dan ditandatangani oleh semua kelompok tani.
Isi dari pernyataan itu, harga pupuk subsidi Urea dan Phonska memiliki harga yang sama yakni, Rp.3000 perkilogram. Dalam hal ini petani tidak merasa keberatan asalkan pupuk tetap diterima dilokasi dan sesuai dengan jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
Namun, para petani mengaku awalnya tidak mengetahui terkait surat pernyataan itu. Akhirnya, dugaan itu terbongkar penebusan pupuk bersubsidi langsung ke pengecer dan tidak sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat bahwa pembelian langsung diterima di lokasi. Anehnya, pembelian pupukbersubsidi digandeng bersama pupuk non subsidi.
“Kami diarahkan menebus langsung pupuk ke kios pengecer dengan menggandeng pupuk subsidi dan pupuk non subsidi. Anehnya lagi, pengecer memberikan tenggat waktu yang sudah ditentukan. Jika melebihi waktu yang sudah ditentukan maka kami tidak dapat membeli pupuk tersebut,” ucap mereka dengan nada kesal.
Menyikapi hal itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Sakra Safiudin, turun langsung mendengar keluhan para petani, pada (13/2/2025), dan menyatakan, akan mengambil sikap tegas melakukan pergantian kepengurusan lama yang dinilai tidak produktif mengingat usia dari pengurus lama lebih dari 90 tahunan.
Keputusan itu menurutnya, telah melalui kesepakatan bersama mengingat peran strategis kelompok tani sebagai simpul informasi dan koordinasi antara petani, PPL, dan pihak terkait.
Dari temuan ini, sambung Safiudin, harga pupuk yang seharusnya Rp.225.000/Sak bisa mencapai Rp.300.000/Sak pada tingkat pengecer. Meskipun petani bisa menebus pupuk langsung tanpa biaya transportasi tambahan. Dengan tinggi harga pupuk ini menurutnya, tetap akan menjadi polemik dan akan menjadi atensi untuk dijadikan solusinya.
Lebih jauh disampaikan, bahwa kenaikan harga pupuk di atas HET dapat terjadi jika ada kesepakatan antara kelompok tani dan pengecer, terutama jika dana tambahan tersebut dialokasikan ke kas kelompok atau biaya transportasi. Namun, mekanisme ini harus dibicarakan lebih lanjut agar tidak merugikan petani.
Sebagai pendamping kelompok tani, sambungnya tidak mungkin bisa mengawasi langsung transaksi pupuk antara petani dan pengecer. Akan tetapi pihaknya akan berupaya memastikan ketersediaan pupuk agar petani tidak mengalami kesulitan dalam budidaya pertanian.
“Dengan adanya pertemuan ini, kita berharap kelompok tani bisa semakin solid dalam mengelola pertanian, permasalahan ini adalah salah satu bentuk tantangan yang kita akan carikan solusinya bersama,” pungkasnya.
Sementara, Plt.Kepala Dinas Pertanian Lotim, Lalu Fathul Kasturi mengatakan, alokasi pupuk subsidi oleh pemerintah ditetapkan berdasarkan usulan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang disusun oleh kelompok tani didampingi petugas PPL di masing-masing lokasi.
Adapun regulasi nya, sambung Lalu Fathul Kasturi, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomer 10 Tahun 2022 dan Permentan Nomer 01 Tahun 2024.
“Aturannya sudah jelas, bahwa untuk masing masing petani/Kelompok Tani yang dapat alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektare,” pungkasnya.






