LOMBOK TIMUR – Dinamika pertumbuhan lembaga pendidikan di dalam ekosistem Pondok Pesantren (Ponpes) kini menghadapi tantangan terutama terkait celah pengawasan. Eksklusivitas pesantren yang membatasi kunjungan wali murid dan pihak luar sering kali menjadi celah bagi oknum tertentu untuk melakukan tindakan menyimpang, termasuk pelecehan seksual.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Kemenag Lombok Timur (Lotim), H.Shulhi, S.Pd, kepada Media Suara Nurani, di ruang kerjanya, (19/2/2026).
Pada kesempatan itu, dirinya mengapresiasi Aparat Penegak Hukum atas penangkapan oknum salah satu pimpinan Ponpes di Kecamatan Sukamulia, berinisal AJN yang telah ditetapkan menjadi tersangka karena kasus pelecehan seksual (pencabulan) pada santriwati.
“Pelecehan seksual di lingkungan Pondok Pesantren telah mencoreng marwah Kemenag, kami telah menyerahkan sepenuhnya pada Penegak Hukum,” tegas Kepala Kemenag.
Ditegaskannya, keterbatasan akses Kemenag untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh, terutama pada unit asrama yang dikelola secara internal oleh yayasan. Adalah salah satu faktor lemahnya pengawasan Kemenag. “Ketika sebuah asrama dikelola secara mandiri oleh internal Ponpes, maka Kemenag selaku perwakilan pemerintah tidak bisa masuk ke ranah itu,” ucap Kepala Kemenag.

Meskipun tidak bisa dipungkiri, pendidikan bisa mengubah dunia, namun tanpa pengawasan yang mumpuni, senjata tersebut dapat kehilangan arah tujuannya.
Lebih jauh disampaikan, persoalan mendasar terletak pada dikotomi antara pengawasan kurikulum pendidikan nasional dengan manajemen internal asrama santri.
“Selama ini, intervensi pemerintah hanya terbatas pada koridor peningkatan mutu pendidikan dan pemantauan materi radikalisme dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Sementara itu, tata kelola asrama sepenuhnya menjadi otoritas pengasuh atau kepala asrama yang sering kali bersifat eksklusif dan tertutup dari jangkauan regulasi eksternal.
Saat ini, sambung H. Shulhi, dirinya bersama jajaran tengah berkoordinasi dengan Kakanwil Kemenag NTB untuk mengambil langkah langkah antisipatif seperti membuat Layanan Pengaduan melalui sambungan seluler ‘Hallo Kemenag’ serta berbagai langkah prevent lainnya.
Hal senada disampaikan, Kasi Diniyah dan Pondok Pesantren H.Hasanuddin, kasus kasus yang mencuat di media massa sering kali berawal dari relasi kuasa yang timpang, di mana santri berada dalam posisi rentan terhadap manipulasi psikologis maupun ekonomi.
Upaya pembinaan pun kerap membentur dinding birokrasi internal pesantren, terutama saat figur pimpinan tertinggi yang biasa disapa ‘Tuan Guru’ sulit dijangkau untuk berdialog secara langsung karena kendala protokoler.
Lebih jauh disampaikan H.Hasanuddin, sebagai langkah preventif, kolaborasi dengan berbagai organisasi lintas sektor kini terus ditingkatkan untuk mengedukasi para pengelola pesantren mengenai aspek psikologis-biologis santri.
Diskusi mengenai langkah antisipasi penyimpangan kini mulai menyentuh ranah substantif, termasuk membedah literatur klasik guna mencari solusi alternatif bagi pimpinan lembaga agar terhindar dari perilaku asusila.
Terpisah, Dalam Konfrensi Pers yang digelar Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati, di Mataram (19/2/2026).

Kepada awak media, ia mengatakan, tersangka AJN bersama isteri ditangkap di Bandara Internasional Lombok pada 18 Pebruari lalu, saat hendak melarikan diri ke Negara Timur Tengah.
Ditegaskan Pujawati, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya dengan cara manipulatif. Pelaku disebut memanfaatkan kondisi psikologis korban serta melakukan penyesatan hingga korban mengikuti nafsu bejatnya. Bahkan, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali.
Selain itu, Penyidik juga menemukan indikasi adanya korban lain dengan pola serupa. Namun hingga kini, ada dua santriwati yang melaporkan kejadian tersebut dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti berupa keterangan korban dan saksi, hasil visum, serta pendapat ahli psikologi dan akademisi hukum pidana. Serta pertimbangan tambahan dari Kementerian Agama.
Selain pemeriksaan saksi, aparat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, pakaian, kamera kecil, dan telepon genggam.
Kini, AJN dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara karena dugaan pencabulan atau persetubuhan berulang di lingkungan pendidikan.
Pada kesempatan itu, Aparat Kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya, santriwati lain yang menjadi korban, atau memiliki informasi terkait perbuatan asusila oknum pimpinan ponpes agar segera melapor pada pihak berwajib.






