Ditengah Gugatan Hukum, Warga Dasan Baru: Sejengkal Tanahpun Akan Tetap Kami Pertahankan

- Editor

Monday, 6 October 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Musyawarah warga dengan Pemdes Labuhan Haji, bersama sejumlah tokoh agama masyarakat setempat dan aparat keamanan

Foto: Musyawarah warga dengan Pemdes Labuhan Haji, bersama sejumlah tokoh agama masyarakat setempat dan aparat keamanan

LOMBOK TIMUR, – Menyuarakan kebenaran dan hak hak masyarakat adalah sebuah prinsip yang harus disuarakan, karena hakikatnya kebenaran merupakan hak universal yang harus diperjuangkan.

Kalimat bijak tersebut adalah ungkapan masyarakat warga Dusun Dasan Baru, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur. Bukan tidak beralasan, lahan yang mereka tempati berpuluh puluh tahun bahkan berabad lamanya dari generasi ke generasi, tiba tiba digugat oleh orang yang mengklaim menjadi hak waris dari lahan yang mereka tempati.

Gugatan tersebut tertuang dalam gugatan Pengadilan Negeri Selong Nomor 104/Pdt.G/2025/PN Sel terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum Menempati Hak Milik Orang Lain, yang diajukan oleh 23 penggugat melalui kuasa hukumnya Burhanudin.SH.MH, dan kawan kawan, melawan Pemprov NTB selaku tergugat 1 dan Pemda Lombok Timur selaku tergugat 2 sedangkan tergugat 3 sebanyak 78 orang warga setempat.

Salah satu warga Dusun Dasan Baru Sepolong, Dani selaku tergugat 77 kepada media suara nurani membeberkan, hingga saat ini telah memasuki mediasi yang ketiga yang difasilitasi Pengadilan Negeri Selong. Namun, dari 23 penggugat yang hadir hanya 9 orang yang hadir, terlebih lagi Pemprop NTB dan Pemda Lotim selaku pihak tergugat juga tidak menghadiri agenda mediasi tersebut.

Meskipun, ia tidak menafikan salah satu penggugat adalah orang besar, yakni Hj.Baiq Isvie Rupaeda, yang tiada lain adalah Ketua DPRD NTB saat ini.

Baca Juga :  Kisruh Pupuk di Lotim Pengecer Menjual di Atas Harga Eceran Tertinggi, Ini Faktanya

Namun, dibenaknya bersama puluhan warga lainnya, tetap optimis memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka.

Ia pun berharap, Bupati Lombok Timur dan Gubernur NTB selaku pemangku kebijakan menjadi garda terdepan, dalam mendengar aspirasi masyarakatnya dengan memberi atensi terhadap permasalahan hukum yang menimpa masyarakat Dusun Dasan Baru Sepolong.

“Tanah yang kami tempati ini telah turun temurun dari generasi ke generasi, dengan peluh keringat dan cucuran air mata, sejengkal pun dari lahan tersebut akan kami pertahankan,” ujarnya dengan mata berkaca kaca.

Pernyataan serupa disampaikan tokoh masyarakat Dasan Baru, Haji Nursalim, bahwa dari nenek moyangnya adalah salah satu warga yang membuka lahan tersebut ketika masih berupa hutan belantara di masanya. ” Kami telah menghuni Dasan Baru Sepolong ini turun temurun, lalu saat ini ada yang mengklaim tanah kami ini. Kita akan pasang badan, mempertahankan apa yang menjadi milik kami,” tegasnya.

Sementara, Kepala Desa Labuhan Haji, Pahminudin, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Diterangkannya, bahwa luas lahan yang sengketa saat ini seluas 21,635 Hektar di wilayah Dusun Dasan Baru Desa Labuhan Haji, yang digugat oleh keturunan atau ahli waris dari Baiq Maryam yang mengklaim tanah warga Dusun Dasan Baru Sepolong adalah tanah milik mereka.

Baca Juga :  Ini Klarifikasi Dirut RSUD NTB Terkait Pemulangan Jenazah Janin Menggunakan Taksi Online

Terlepas dari itu, ujar Kades Labuhan Haji, sebagai warga yang baik tetap menghormati proses hukum dan tetap mengawal perkara warganya yang saat ini dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Selong.

Ia pun mengaku telah membaca resume di Pengadilan yang berbunyi, jika saja dalam perkara tersebut penggugat menang, tanah itu akan tetap dikembalikan pada masyarakat Dusun Dasan Baru Sepolong.

“Dalam hal ini, kita tidak berani memastikan isi resume tersebut bisa diwujudkan atau tidak jika belum berkekuatan hukum tetap,” katanya, Senin, (06/10/2025).

Kendati demikian, upaya lain juga pernah dilakukan Pemdes Labuhan Haji bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat menghadap Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Dalam pertemuan dengan orang nomer satu di NTB, terang Pahminudin, bahwa Gubernur yang akrab disapa Mik Iqbal telah memberikan lampu hijau akan memperjuangkan lahan milik masyarakat Dasan Baru Sepolong.

“Tidak mungkin saya menyengsarakan masyarakat saya sendiri,” ucapnya mengutip kata Gubernur NTB pada pertemuan beberapa pekan lalu di Mataram.

Lebih jauh disampaikan, Kasus ini telah masuk ranah peradilan, tentunya sebagai pemerintah tetap mengawal perkara ini, seperti menyiapkan segala bentuk administrasi yang dibutuhkan serta memberikan dukungan moril pada warganya.

Berita Terkait

Rumah Kerabat Direktur PDAM Giri Menang di Selong Lotim Digeledah KPK, Faukanuri: Penyidik Memeriksa Terkait Kasus Lombok Barat
Melanggar Regulasi, Pembukaan Jalan di Tanah Wakaf TPU Desa Jantuk Menuai Penolakan Warga
Mobil Pengangkut Pasir Galian C Tebar Ancaman, Tumpahan Pasir jadi Pemicu Kecelakaan
Pesan Laptop di Tiktok Shop yang Datang Botol Mineral, Dosen asal Lotim Tempuh Jalur Hukum
Warga Labuhan Haji Digegerkan Penemuan Mayat di Pesisir Pantai
Nelayan Batu Nampar Selatan Hilang Saat Melaut
Kuota BBM Menipis Nelayan Menjerit, SMS Gelar Aksi Bersama Warga
Solidaritas untuk Pasirlangu: Sari Yuliati dan Kosgoro 1957 Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 12:00 WIB

Rumah Kerabat Direktur PDAM Giri Menang di Selong Lotim Digeledah KPK, Faukanuri: Penyidik Memeriksa Terkait Kasus Lombok Barat

Friday, 24 July 2026 - 20:42 WIB

Melanggar Regulasi, Pembukaan Jalan di Tanah Wakaf TPU Desa Jantuk Menuai Penolakan Warga

Monday, 8 June 2026 - 22:05 WIB

Mobil Pengangkut Pasir Galian C Tebar Ancaman, Tumpahan Pasir jadi Pemicu Kecelakaan

Friday, 5 June 2026 - 23:04 WIB

Pesan Laptop di Tiktok Shop yang Datang Botol Mineral, Dosen asal Lotim Tempuh Jalur Hukum

Thursday, 4 June 2026 - 12:13 WIB

Warga Labuhan Haji Digegerkan Penemuan Mayat di Pesisir Pantai

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page