LOMBOK TIMUR, – Pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) SMAN 1 Labuhan Haji kepada wali murid, beredar di sejumlah media.
Menyikapi hal itu, Kepala SMAN 1 Labuhan Haji, Muh. Afturizalinur Adaminata, S.Pd.,M.PKim, kepada awak media pada (17/11/2025) mengatakan, bahwa pungutan BPP tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTB tertanggal 17 September 2025 memoratorium pergub nomor 44 tahun 2018.
Dalam regulasi itu, sekolah diberikan kewenangan dalam menanggulangi kekurangan biaya dalam RAPBS Sekolah melalui kordinasi dengan komite dan pihak wali murid.
“Jadi pungutan itu adalah sukarela dan ada dasarnya, namun demikian dari pihak sekolah sudah menghentikan pungutan BPP tersebut,” ucap Kepala Sekolah.
Dijelaskannya, bahwa pungutan itu untuk menanggulangi biaya biaya yang tidak bisa dicover oleh dana BOS seperti kegiatan ekstrakurikuler termasuk biaya tenaga honorer dan lain sebagainya.
Lebih jauh disampaikan, bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak dipungut biaya apapun. Bahkan, pada rapat wali murid yang digelar pada 1 November 2025 lalu sudah disepakati untuk memoratorium (menghentikan) pungutan BPP tersebut.
Pada kesempatan itu, ia mengucapkan mohon maaf atas adanya miskomunikasi yang disampaikan oleh sebuah media online beberapa waktu lalu.
“Dalam hal ini kami luruskan, tidak ada pungutan pada siswa, melainkan hanya sumbangan sukarela. Itupun berdasarkan regulasi yang ada,” pungkasnya.






