LOMBOK TIMUR – Sebagai bentuk kepedulian pada nasib tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Lombok Timur. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pejuang Kesejahteraan Instansi Kesehatan (Bangkit) suarakan nasib mereka minimal menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ketua LSM Bangkit, Amri Lesmana kepada wartawan menegaskan, amanat Undang Undang ASN Nomer 20 tahun 2023, dan Keputusan Menpan RB Nomer 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, bahwa tenaga non ASN harus terselesaikan. Itu artinya, tenaga Non ASN yang tidak mendapatkan formasi PPPK penuh waktu akan diakomodir di PPPK Paruh Waktu.
Kendati demikian, ia tidak menafikan yang menjadi prioritas adalah R2 dan R3 dikarenakan mereka sudah masuk di database BKN.
Adapun terkait R4 yang belum masuk ke database BKN, sambung Amri Lesmana, sebagaimana amanat dari kepala BKN, akan diserahkan di masing masing Pemerintah Daerah disesuaikan dengan kemampuan daerah itu sendiri.
Ketua LSM Bangkit mengaku intens, membangun komunikasi dengan kepala BKPSDM Lombok Timur, terkait usulan Non ASN agar di prioritaskan menjadi PPPK paruh waktu.
“Kami dari LSM Bangkit, saat ini spesifik berjuang untuk kesejahteraan teman-teman di instansi. Khususnya, tenaga kesehatan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun lembaga yang dipimpinnya, saat ini tenaga Non ASN Kesehatan di Pemda Lombok Timur berkisar empat ribuan lebih, dan tersebar di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit di Lombok Timur.
“Kita berharap, tenaga Non ASN di bidang kesehatan, semua bisa di akomodir dan terangkat menjadi PPPK paruh waktu,” pungkasnya.






