Pemda Lombok Timur Siapkan 50 Milyar Untuk Honorer Non ASN, Baca Selengkapnya

- Editor

Thursday, 13 March 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Bupati Lotim Ir.H.Moh Edwin Hadiwijaya.MM bersama Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Foto: Wakil Bupati Lotim Ir.H.Moh Edwin Hadiwijaya.MM bersama Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan

LOMBOK TIMUR, – Pemda Lombok Timur telah menyiapkan anggaran sebesar 50 milyar untuk pembayaran tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025. Namun saat ini, Pemda masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk melakukan pembayarannya.

Penjelasan itu disampaikan, Wakil Bupati Lombok Timur Ir.H.Moh Edwin Hadiwijaya.MM. pada (13/3/2025).

Pada kesempatan itu, Edwin Hadiwijaya, membeberkan bahwa sejumlah perwakilan tenaga Non ASN PPPK Penuh waktu dan tenaga PPPK paruh waktu berkunjung di ruang kerjanya mempertanyakan pembayaran yang belum terealisasi karena kebijakan pemerintah pusat.

Permasalahan saat ini, sambung mantan anggota DPRD NTB tersebut, tenaga Non ASN tidak memiliki SK Perpanjangan karena terkendala aturan pemerintah pusat. Ditambah lagi, adanya kriteria tenaga Non ASN yang telah masuk data base dan belum masuk data base.

Baca Juga :  Membedah Fakta dan Problematika Setahun Program MBG di Bumi Patuh Karya

Belum lagi terkait dengan tenaga PPPK Penuh Waktu dan paruh waktu yang SK pengangkatan nya tertunda hingga tahun depan. Sedangkan, untuk tenaga Non ASN tidak boleh lagi ada perpanjangan SK.

Ditambah lagi, untuk PPPK honornya akan dibayarkan sampai Surat Keputusan Terhitung Mulai Tanggal (SK TMT) telah terbit.

Kendati demikian, ia berharap dalam waktu dekat semoga ada solusi terbaik untuk tenaga Non ASN, terlebih lagi menjelang hari raya idhul fitri.

Baca Juga :  Menengok Keseruan Event Budaya Betanduran Gumi Paer Sambut Hari Jadi Desa Sakra Selatan

Berdasarkan keputusan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Adapun sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi. Tentunya, ini memberi peluang pengembangan karir bagi para PPPK paruh waktu.

Berita Terkait

Pj Kades Jantuk Paparkan Kronologi Polemik Tanah Wakaf, Tegaskan Rencana Pembukaan Jalan Telah Dibatalkan
Harlah ke-39 Al Ijtihad Al Mahsuni, Bupati Iron dan Gubernur NTB sebut Pesantren Aset Masa Depan
Wabup Lombok Timur: Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Menguatkan Budaya Literasi Sejak Dini
Merawat Tradisi Menguatkan Persaudaraan, Wabup Lotim Buka Alunan Budaya Pringgasela 2026
Terima Audiensi SMSI NTB, Gubernur NTB Komitmen Sukseskan UKW 2026
Bupati Lombok Timur Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pemimpin Baru dengan penuh Optimis
Perkuat Layanan Kanker, RSUD dr. Raden Soedjono Selong Resmikan Pemeriksaan Mamografi
Santunan Kapolda NTB dan Bupati di Baznas Lombok Timur Perkuat Sinergi Peduli Sesama
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 17:23 WIB

Pj Kades Jantuk Paparkan Kronologi Polemik Tanah Wakaf, Tegaskan Rencana Pembukaan Jalan Telah Dibatalkan

Saturday, 25 July 2026 - 18:58 WIB

Harlah ke-39 Al Ijtihad Al Mahsuni, Bupati Iron dan Gubernur NTB sebut Pesantren Aset Masa Depan

Thursday, 23 July 2026 - 16:06 WIB

Wabup Lombok Timur: Jadikan Hari Anak Nasional Momentum Menguatkan Budaya Literasi Sejak Dini

Sunday, 19 July 2026 - 13:13 WIB

Merawat Tradisi Menguatkan Persaudaraan, Wabup Lotim Buka Alunan Budaya Pringgasela 2026

Wednesday, 15 July 2026 - 22:17 WIB

Terima Audiensi SMSI NTB, Gubernur NTB Komitmen Sukseskan UKW 2026

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page