Pemda Lombok Timur Siapkan 50 Milyar Untuk Honorer Non ASN, Baca Selengkapnya

- Editor

Thursday, 13 March 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Bupati Lotim Ir.H.Moh Edwin Hadiwijaya.MM bersama Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Foto: Wakil Bupati Lotim Ir.H.Moh Edwin Hadiwijaya.MM bersama Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan

LOMBOK TIMUR, – Pemda Lombok Timur telah menyiapkan anggaran sebesar 50 milyar untuk pembayaran tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025. Namun saat ini, Pemda masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk melakukan pembayarannya.

Penjelasan itu disampaikan, Wakil Bupati Lombok Timur Ir.H.Moh Edwin Hadiwijaya.MM. pada (13/3/2025).

Pada kesempatan itu, Edwin Hadiwijaya, membeberkan bahwa sejumlah perwakilan tenaga Non ASN PPPK Penuh waktu dan tenaga PPPK paruh waktu berkunjung di ruang kerjanya mempertanyakan pembayaran yang belum terealisasi karena kebijakan pemerintah pusat.

Permasalahan saat ini, sambung mantan anggota DPRD NTB tersebut, tenaga Non ASN tidak memiliki SK Perpanjangan karena terkendala aturan pemerintah pusat. Ditambah lagi, adanya kriteria tenaga Non ASN yang telah masuk data base dan belum masuk data base.

Baca Juga :  Sinergi dan Pengabdian Tanpa Batas, Polda NTB Gelar Bakti Sosial di Ponpes Ibnu Mas'ud Suryawangi

Belum lagi terkait dengan tenaga PPPK Penuh Waktu dan paruh waktu yang SK pengangkatan nya tertunda hingga tahun depan. Sedangkan, untuk tenaga Non ASN tidak boleh lagi ada perpanjangan SK.

Ditambah lagi, untuk PPPK honornya akan dibayarkan sampai Surat Keputusan Terhitung Mulai Tanggal (SK TMT) telah terbit.

Kendati demikian, ia berharap dalam waktu dekat semoga ada solusi terbaik untuk tenaga Non ASN, terlebih lagi menjelang hari raya idhul fitri.

Baca Juga :  Respon Bupati Lombok Timur Atas Tuntutan Massa Aksi, Ini Ulasannya

Berdasarkan keputusan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Adapun sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi. Tentunya, ini memberi peluang pengembangan karir bagi para PPPK paruh waktu.

Berita Terkait

Kolaborasi Baznas Lotim dan BPJS Ketenagakerjaan, Wujud Perlindungan Sosial Berkelanjutan pada Guru Swasta
Perkuat Tata Kelola Zakat dan Kepercayaan Ummat, Baznas Lombok Timur Kukuhkan Prinsip 3A 
Penyaluran Paket Sembako di Lombok Timur Dikebut, Kualitas Beras Jadi Prioritas
Pemerintahan Smart Lantik 94 ASN, Bupati Tegaskan Profesionalitas dan Integritas
Ramadhan Penuh Berkah, IWAPI dan DWP RSUD Raden Soedjono Selong Gelar Aksi Sosial
Pergi ke Pasar Membeli Ketan Bupati Iron Sampaikan Pesan, Wartawan Jangan Segan Ungkap Kebenaran
Antisipasi Lonjakan Harga Cabai, Pemda Lotim Datangkan Pasokan Cabai dari Sulsel
Menjaga Akar Budaya, Dongkrak Geliat Ekonomi: DPRD Lombok Timur Tetapkan Perda Masyarakat Adat dan Pariwisata
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 11:37 WIB

Kolaborasi Baznas Lotim dan BPJS Ketenagakerjaan, Wujud Perlindungan Sosial Berkelanjutan pada Guru Swasta

Monday, 6 April 2026 - 16:58 WIB

Perkuat Tata Kelola Zakat dan Kepercayaan Ummat, Baznas Lombok Timur Kukuhkan Prinsip 3A 

Wednesday, 1 April 2026 - 18:24 WIB

Pemerintahan Smart Lantik 94 ASN, Bupati Tegaskan Profesionalitas dan Integritas

Monday, 16 March 2026 - 11:24 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, IWAPI dan DWP RSUD Raden Soedjono Selong Gelar Aksi Sosial

Thursday, 12 March 2026 - 22:32 WIB

Pergi ke Pasar Membeli Ketan Bupati Iron Sampaikan Pesan, Wartawan Jangan Segan Ungkap Kebenaran

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page