LOMBOK TIMUR, – Pemda Lombok Timur telah menyiapkan anggaran sebesar 50 milyar untuk pembayaran tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025. Namun saat ini, Pemda masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk melakukan pembayarannya.
Penjelasan itu disampaikan, Wakil Bupati Lombok Timur Ir.H.Moh Edwin Hadiwijaya.MM. pada (13/3/2025).
Pada kesempatan itu, Edwin Hadiwijaya, membeberkan bahwa sejumlah perwakilan tenaga Non ASN PPPK Penuh waktu dan tenaga PPPK paruh waktu berkunjung di ruang kerjanya mempertanyakan pembayaran yang belum terealisasi karena kebijakan pemerintah pusat.
Permasalahan saat ini, sambung mantan anggota DPRD NTB tersebut, tenaga Non ASN tidak memiliki SK Perpanjangan karena terkendala aturan pemerintah pusat. Ditambah lagi, adanya kriteria tenaga Non ASN yang telah masuk data base dan belum masuk data base.
Belum lagi terkait dengan tenaga PPPK Penuh Waktu dan paruh waktu yang SK pengangkatan nya tertunda hingga tahun depan. Sedangkan, untuk tenaga Non ASN tidak boleh lagi ada perpanjangan SK.
Ditambah lagi, untuk PPPK honornya akan dibayarkan sampai Surat Keputusan Terhitung Mulai Tanggal (SK TMT) telah terbit.
Kendati demikian, ia berharap dalam waktu dekat semoga ada solusi terbaik untuk tenaga Non ASN, terlebih lagi menjelang hari raya idhul fitri.
Berdasarkan keputusan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Adapun sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi. Tentunya, ini memberi peluang pengembangan karir bagi para PPPK paruh waktu.






