MATARAM – Adanya asap karena adanya api, pribahasa tersebut sebagai jawaban aksi gabungan massa di seantero Nusantara, yang dipicu oleh kenaikan gaji para wakil rakyat 3 Juta rupiah yang memantik tanya dan ironi ditengah keterpurukan ekonomi saat ini.
Tidak jauh berbeda dengan aksi di Pulau Seribu Mesjid, Gedung DPRD Provinsi NTB jalan Udayana, Kota Mataram, akhirnya Ludes dilahap api karena gejolak aksi massa yang tidak bisa terbendung, Sabtu (30/8/2025).
Asap pekat membumbung di angkasa seolah menjawab bahwa ketika rasa keadilan terkoyak, ketika lapar dan tangisan membumi diantara tangisan rakyat jelata dan para kaum kusam, seakan memantik hakim jalanan yang mengundang anarki di Gedung Wakil Rakyat.

Dari pantauan awak media, gabungan massa aksi diawali dengan gabungan aksi mahasiswa dan massa di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sekitar Pukul 12.30 Wita. Usai ber orasi di Polda NTB, ribuan massa kemudian beranjak ke Gedung DPRD Provinsi NTB, sekitar pukul 13.20 wita, larena tidak menemukan para dewan yang terhormat. Akhirnya, massa merangsek membakar sarana prasarana wakil rakyat di Gedung Udayana Mataram, seakan memuntahkan rasa kekecewaan mereka.
Salah satu massa aksi yang tidak mau disebutkan identitasnya, mengatakan lantang ini adalah bagian dari Revolusi, ini adalah suara rakyat yang harus didengar.
Sementara, para Aparat Kepolisian melihat suasana massa yang tidak terbendung di Gedung Wakil Rakyat tersebut, mengambil langkah antisipatif dengan menembakkan gas air mata ke arah massa aksi.
Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang bervariasi sesuai dengan jabatan mereka.
Mengacu pada aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima anggota DPR bervariasi. Gaji pokok Ketua DPR sebesar 5,04 juta, Wakil Ketua 4,62 juta, dan anggota biasa 4,2 juta.
Jika mendengar gaji pokok para wakil rakyat di Senayan, hanyalah bagian kecil dari keseluruhan anggaran negara yang mereka terima. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan yang nilainya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang mereka terima juga akan semakin besar.
Diantaranya, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, hingga berbagai fasilitas seperti uang sidang, asisten anggota, listrik, telepon, dan tunjangan beras. Hal inilah yang menjadikan income para anggota DPR membengkak sekitar 55-66 juta rupiah per bulan.
Bukan itu saja, mereka juga menerima tunjangan rumah sebesar 50 juta per bulan dan resmi diberlakukan pada periode 2024-2029. Inilah salah satu faktor yang memantik kontroversi.
Mengacu pada Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024, bahwa setiap anggota DPR berhak atas tunjangan rumah, sehingga angka penerimaan mereka naik drastis menembus lebih dari 100 juta rupiah perbulan.
Dari total 580 orang anggota DPR RI, negara harus mengucurkan anggaran sebanyak 29 miliar per bulan hanya untuk membiayai tunjangan rumah, atau setara 1,74 triliun selama masa satu periode (5 tahun).

Dilansir dari situs Global Hunger Index (GHI) Indonesia masuk dalam urutan kelaparan ke -3 se Asia Tenggara, yakni 16,9 persen (kelaparan sedang) pada tahun 2024.
sungguh ironi, dikala rakyat banyak kelaparan di tengah himpitan ekonomi dan mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan. Penguasa justru menaikkan berbagai tunjungan anggota DPR RI yang mengoyak rasa keadilan.






