Menengok Hukum Adat Untuk Menjaga Lingkungan

- Editor

Thursday, 2 October 2025 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Teguh Satya Bhakti (TSB) Praktisi Hukum

Foto: Teguh Satya Bhakti (TSB) Praktisi Hukum

MATARAM – Kerusakan alam dan kehancuran lingkungan meningkat secara tajam dalam beberapa dekade terakhir di berbagai daerah. Banjir bandang seolah menjadi bencana tahunan yang sulit untuk dihindari. Dikarenakan krisis alam sudah memasuki zona merah.

Pemerhati Lingkungan dan Praktisi Hukum Teguh Satya Bhakti mengungkapkan hal tersebut kepada media, Rabu 1 September 2025 dalam pernyataan resminya menegaskan, banjir parah yang melanda sejumlah daerah di Bali telah merenggut banyak korban jiwa. Peristiwa ini pun menyita perhatian luas karena menimpa destinasi wisata internasional.

Lanjut Teguh, beberapa bulan yang lalu juga saat dirinya berangkat mengunjungi Mataram dan dan bersinggah ke beberapa titik di Nusa Tenggara Barat atau NTB. Wilayah tersebut pun ikut terhantam oleh banjir. Khusunya di Pulau Lombok yang juga terkenal sebagai tempat favorit bagi pelancong asing.

Teguh berpendapat, kompleksitas masalah ini memerlukan pendekatan komprehensif untuk mengatasinya. Bayangkan hutan di beberapa kawasan pegunungan menjadi gundul akibat pembalakan liar. Belum lagi konversi lahan menjadi permukiman.

“Akibatnya, daya serap tanah merosot dan banjir berskala besar bisa menyapu permukiman saat musim hujan tiba. Di tengah ancaman ini, masyarakat adat Sasak sebenarnya memiliki kearifan lokal yang berbasis pada tradisi dan hukum adat untuk menjaga kelestarian alam. Meskipun nilai-nilai khas yang merupakan warisan turun-temurun dari nenek moyang itu masih mengendap dalam ingatan, tapi sayangnya generasi kekinian kurang memperhatikan. Karena itu, budaya lokal sebagai formula dalam mencegah bencana ekologis perlu ditengok kembali,” ujar Teguh, dalam keterangan resminya, Rabu (01/10/2025).

Hukum Adat Sasak dalam Bingkai Harmoni Manusia dan Alam

Teguh menambahkan, pada dasarnya alam bukan sekadar primadona untuk berwisata dan berpiknik, atau sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi spiritual. Warga masyarakat Sasak, termasuk warga Bali, lazimnya membatinkan manusia dan lingkungan sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan. Pandangan ini tergambar dalam kerangka hukum adat, yang mengatur relasi masyarakat dengan alam yang meliputi tanah, air, dan hutan.

Teguh menjelaskan, aturan adat yang berlaku di desa-desa masyarakat Sasak, dikenal dengan konsep awik-awik, yaitu, suatu ketentuan terkait pemanfaatan sumber daya alam. Misalnya larangan menebang pohon di kawasan hutan lindung, kewajiban menanam pohon pengganti kalau ada penebangan untuk kebutuhan tertentu, dan terdapat denda adat bagi pelanggar, misalnya membayar dengan hasil bumi. Sebagai contoh, desa Bayan termasuk salah satu desa di Kabupaten Lombok Utara yang konsisten menerapkan tradisi hukum adatnya dalam pengelolaan hutan.

Baca Juga :  Dirut LPPM UGR: Pentingnya Standar Tenaga Pendidik Menuju Lotim SMART

Awik-awik ini tidak hanya aturan tertulis, tapi juga kontrak sosial yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Ketika aturan adat ini dilanggar, tentunya merugikan komunitas setempat, bahkan bisa mendatangkan gagal panen hingga bencana alam. Karena itu, hukum adat berperan sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan, jauh sebelum negara hadir lewat regulasi formal.

Dalam masyarakat Sasak, hutan dipandang sebagai soko guru kehidupan. Dari hutan, mereka memperoleh air bersih, bahan pangan, dan kayu untuk membangun rumah. Pandangan ini sejalan dengan konsep ekosentrisme, yang menempatkan alam sebagai pusat semesta dan episentrum nilai, bukan sekadar objek eksploitasi. Sayangnya, hukum adat acap kali dianggap sekadar pelengkap atau semacam elemen komplementer oleh negara.

Banyak kebijakan pemerintah yang mengabaikan peran masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan. Misalnya, pemberian izin tambang yang merusak hutan adat tanpa jejak konsultasi yang memadai. Sebut saja aktivitas tambang ilegal di sekitar Gunung Rinjani, menyebabkan kerusakan hutan dan banjir. Ironisnya, penegakan hukum tampaknya tidak tegas karena bisa jadi melekat erat aneka kepentingan politik dan bisnis yang saling berkelindan.

“Jangan lupa, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara jelas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional mereka,” ujar Teguh.

Lebih lanjut, Banjir yang kerap melanda beberapa wilayah di Lombok bukan hanya akibat curah hujan tinggi, tetapi juga karena deforestasi. Oleh sebab itu, segenap pemangku kepentingan masyarakat Sasak selayaknya mengedepankan hukum adat dan awik-awik sebagai mekanisme pencegahan alami berbasis reboisasi adat. Dengan kata lain, tidak hanya mengedepankan pendekatan legal formal, tetapi juga memperhatikan aspek kultural. Warga dapat bersama-sama menanam pohon di daerah kritis setiap tahun, mengatur tata air desa, dan melarang buang limbah ke sungai.

“Jika sistem ini diperkuat dengan dukungan negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, bencana banjir dapat ditekan secara perlahan, setidaknya dimulai dari pelestarian budaya lokal. Akan tetapi, menjaga kearifan lokal bukanlah perkara gampang. Gelombang modernisasi dan arus kapitalisme-predator membawa tantangan akut. Generasi muda terkesan kurang menyadari esensi hukum adat karena lebih terpapar pada budaya luar yang belum sepenuhnya cocok dengan konteks kebutuhan lokal. Keputusan pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat adat juga turut merusak pranata lokal yang sudah berjalan,” jelas Teguh.

Baca Juga :  Maraknya Pejabat Tersangkut Korupsi, Ini Pandangan Mantan Bupati Ali Bin Dachlan

Namun demikian, untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan kebijakan yang memperkuat posisi masyarakat adat dalam tata kelola lingkungan. Penguatan peran hukum adat Sasak dalam menjaga hutan berbasis tradisi awik-awik sebagai bagian dari hukum nasional perlu dimaksimalkan melalui peraturan daerah.

Gubernur NTB juga mesti mengarusutamakan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan yang memberikan sanksi tegas terhadap perusak lingkungan, misalnya operator tambang ilegal.

Selain itu, kita seyogianya menggabungkan kekuatan pemerintah, LSM, akademisi, tokoh agama, dan komunitas lokal dalam program pelestarian hutan, terutama mengintegrasikan kearifan lokal, seperti awik-awik masyarakat Sasak. Langkah ini sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat.

Visi Gubernur Lalu Muhammad Iqbal seharusnya tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik seperti infrastruktur atau investasi, tetapi juga membangun fondasi hukum yang kokoh.

Sejarah dan fakta empirik menunjukkan bahwa pembangunan tanpa kepastian hukum hanya akan melahirkan gesekan konfliktual. Maka pemberdayaan ekonomi alternatif yang ramah lingkungan, seperti ekowisata berbasis hutan adat, tentu saja menarik dan relevan.

Ditengah krisis ekologis global, dunia modern umumnya mencari solusi supermahal. Namun, jawaban sejati justru terpendam pada kearifan lokal yang telah teruji selama ratusan tahun.

Masyarakat Sasak dengan hukum adatnya membuktikan bahwa hidup selaras dengan alam bukan sekadar romantisme masa silam yang klasik, tetapi kebutuhan urgen untuk merajut masa depan yang berwawasan lingkungan. Menjaga hutan bukan hanya tugas negara atau aktivis lingkungan, tetapi tanggung jawab kolektif.

“Jika nilai-nilai adat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional, Indonesia berpotensi menjadi acuan bagi dunia bagaimana tradisi lokalmenjadi metode kultural guna merawat alam, menyelamatkan hutan, dan melestarikan bumi. Dengan kembali menengok kearifan Sasak, dan menyerap kearifan lokal suku-suku lainnya di Bumi Nusantara, kita turut berperan sebagai penjaga khazanah budaya bangsa sekaligus perawat warisan leluhur untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Seruput Kopi Hadirkan Inspirasi, Filsafat Lahirnya Komunitas Guru Lauq Indonesia
Indahnya Kebersamaan, Milad ke-7 FWMO Kapolres Lotim Ajak Wartawan Sinergi Menjaga Kondusifitas
Dukung Stabilitas Siskamtibmas, Laskar NTB Bangun Sinergi Bersama Pemerintah dan Aparat Keamanan
Dinilai Tidak Berakhlak, IDEAL dan Sejumlah Pemerhati Serukan Menteri Agama Copot Kepala Kemenag NTB
Menata Masa Depan Indonesia, Presiden Prabowo Harus Benar-Benar Menjadi Presiden Republik Indonesia 
Laskar Sasak Serukan Pemerintah Daerah Lombok Timur Resposif Mendengar Keluhan Masyarakat
Napak Tilas Gerakan Pramuka dari Zaman Kolonial, Sebagai Cikal Bakal Pergerakan Aktivis
Lembaga Bangkit Lantang Suarakan Nasib Tenaga Non ASN di Lingkup Pemda Lombok Timur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 17 November 2025 - 20:59 WIB

Seruput Kopi Hadirkan Inspirasi, Filsafat Lahirnya Komunitas Guru Lauq Indonesia

Thursday, 30 October 2025 - 22:08 WIB

Indahnya Kebersamaan, Milad ke-7 FWMO Kapolres Lotim Ajak Wartawan Sinergi Menjaga Kondusifitas

Wednesday, 29 October 2025 - 14:03 WIB

Dukung Stabilitas Siskamtibmas, Laskar NTB Bangun Sinergi Bersama Pemerintah dan Aparat Keamanan

Thursday, 2 October 2025 - 05:35 WIB

Menengok Hukum Adat Untuk Menjaga Lingkungan

Monday, 22 September 2025 - 08:59 WIB

Dinilai Tidak Berakhlak, IDEAL dan Sejumlah Pemerhati Serukan Menteri Agama Copot Kepala Kemenag NTB

Berita Terbaru

TRANSLATE

You cannot copy content of this page