LOMBOK TIMUR — Barang siapa yang menanam maka dialah yang akan menuai hasilnya.
Pesan moral tersebut seakan menggambarkan nasib Kepala Desa dan Bendahara Desa Kotaraja yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur.
Bukan tidak berdasar, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, kini memasuki babak hukum setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan (LS) kepala desa dan (M) bendahara desa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2024–2025.
Dalam rilis Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H.,M.H., di hadapan awak media Jumat, (23/10/2026) bahwa tersangka telah ditetapkan pada 20 Oktober 2026 setelah penyidik memeriksa 55 saksi, menyita 193 barang bukti, serta memperoleh hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan rilis Kejari Lombok Timur, LS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Sementara itu, M ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026 pada tanggal yang sama.
Keduanya disangka melanggar Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat ditaksir mencapai Rp1.596.005.597 atau sekitar Rp1,596 miliar. Penyidik menyatakan telah menemukan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
Lebih lanjut kata Fitria Chandrawati, penyidikan mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sejumlah kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat disebut tidak dilaksanakan meskipun anggarannya telah dicairkan.
Kegiatan yang dipersoalkan antara lain pembangunan jalan rabat, talud, gorong-gorong, rumah tidak layak huni, jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan truk jungkit atau dump truck, serta sejumlah kegiatan lainnya.
“Jika dugaan korupsi ini telah di persidangan, persoalannya bukan sekadar ketidaktertiban administrasi. Betapa tidak, anggaran yang semestinya menjelma menjadi infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat justru diduga tidak menghasilkan manfaat sesuai peruntukan” ucap nya.
Bukan hanya itu, Kejari Lombok Timur juga mengungkap dugaan penyimpangan pendapatan asli desa (PADes) yang bersumber dari penyewaan tanah kas desa dan kios. Penerimaan tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicantumkan dalam APBDes.
Selain itu, dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp221,9 juta disebut dikelola di luar mekanisme APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dana dana tersebut diduga digunakan oleh Kepala Desa Kotaraja untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan bermain judi daring atau judi online.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Sebab, uang yang berasal dari kepentingan publik semestinya dikelola secara transparan, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika pencatatan dan aliran dana dipersoalkan, pertanyaan mendasarnya adalah ke mana uang itu mengalir dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya.
Kasus ini bermula dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai indikasi penyalahgunaan keuangan Desa Kotaraja. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, yang menemukan sejumlah permasalahan.
Pemerintah Desa Kotaraja kemudian diminta menindaklanjuti temuan tersebut dalam jangka waktu 60 hari sesuai nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 25 Januari 2023.
Karena tindak lanjut yang diminta disebut tidak dipenuhi hingga batas waktu berakhir, perkara tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.
Langkah itu menunjukkan bahwa temuan administrasi tidak selalu berhenti pada urusan dokumen. Apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara dan penyelesaiannya tidak tuntas, perkara dapat berlanjut ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hakikatnya, uang rakyat bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan amanah yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan kesejahteraan. Kasus dugaan korupsi Desa Kotaraja menjadi pengingat bahwa transparansi anggaran tidak cukup berhenti pada tanda tangan dan laporan pertanggungjawaban. Setiap rupiah harus dapat ditelusuri, setiap kegiatan harus dapat dibuktikan, dan setiap dugaan penyimpangan memiliki konsekuensi hukum dan berlaku pada setiap warga negara.






