LOMBOK TIMUR – Setiap jengkal tanah milik orang lain yang diambil secara semena mena, hanya ada satu kata lawan setiap kezaliman yang menindas rakyat.
Kalimat itu seolah menjadi cermin atas dinamika sengketa lahan di Kabupaten Lombok Timur yang kembali mencuat ke ruang publik. Pengadilan Negeri Selong menjadwalkan konstatering atau pencocokan objek sengketa pada Kamis, 12 Februari 2026, di Dusun Sungkun, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru. Agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses konstatering dijalankan sebagai langkah administratif untuk memastikan kesesuaian objek sengketa sebelum eksekusi dilakukan. Perkara ini telah menempuh tiga tingkat peradilan hingga berakhir pada putusan Mahkamah Agung pada 2025. Objek yang disengketakan berupa lahan seluas kurang lebih 12.395 meter persegi. Dalam perkara tersebut, Lalu Arsalan dan rekan-rekannya tercatat sebagai pemohon eksekusi, sementara Nur’asiah alias Inaq Kudin bersama pihak lainnya menjadi termohon eksekusi.
Pihak termohon sebelumnya menerima pemberitahuan resmi untuk menghadiri pencocokan objek tanah sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. Namun, pelaksanaan konstatering di lapangan disebut tidak berlangsung sebagaimana rencana. Situasi itu memunculkan beragam tanggapan, terutama dari pihak yang merasa keberatan atas proses hukum yang berjalan.
Direktur LSM Garuda M. Zaini, menyampaikan bahwa lembaganya memberikan pendampingan hukum kepada empat orang tergugat. Pendampingan tersebut dimulai sejak 11 Desember 2025, menyusul laporan para ahli waris yang meminta advokasi. Selain mendampingi secara hukum, pihaknya juga melakukan investigasi terhadap sejumlah pihak terkait guna menelusuri duduk perkara secara komprehensif.
Menurut Zaini, pokok keberatan para tergugat berkaitan dengan proses jual beli tanah yang menjadi dasar sengketa. Pihak yang tercantum sebagai penjual, kata dia, mengaku belum menerima pelunasan pembayaran serta tidak pernah membuat Akta Jual Beli (AJB). Bahkan, yang bersangkutan disebut tidak mengetahui adanya penerbitan AJB maupun sertifikat atas namanya. Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik krusial yang terus didalami dalam pendampingan hukum.
Ia juga menyoroti pelaksanaan konstatering yang dijadwalkan pukul 09.30 WITA. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, di lokasi hanya terlihat kehadiran pihak tergugat beserta pendamping dari LSM Garuda. Sementara itu, pihak pemohon eksekusi maupun perwakilan pengadilan disebut tidak berada di tempat saat jadwal yang telah ditentukan. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi kelancaran proses pencocokan objek sengketa.
Pada saat yang sama, di area lahan yang disengketakan tampak terpasang spanduk dan baliho. Atribut tersebut diketahui dipasang oleh pihak tergugat sebagai bentuk penegasan sikap atas perkara yang sedang bergulir. Keberadaan spanduk itu pun menjadi bagian dari dinamika lapangan saat jadwal konstatering berlangsung.
LSM Garuda menyatakan harapannya agar polemik sengketa tanah di Jerowaru tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Mereka mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah sebagai jalan penyelesaian yang lebih konstruktif sebelum tahapan eksekusi dijalankan. Upaya dialog dinilai penting agar setiap pihak memperoleh kejelasan dan kepastian hukum tanpa memperuncing ketegangan sosial di tengah masyarakat.






